Tribunnews Wiki
Profil Nurul Ghufron - Calon Pimpinan KPK Periode 2019 - 2023
TRIBUN-VIDEO.COM - Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. merupakan satu dari sepuluh orang yang terpilih menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Lahir di Sumenep, 22 September 1974 dan berasal dari Madura.
Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode.
Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Berpangkat golongan III d, Nurul Ghufron sering menulis karya ilmiah bertema pidana korupsi.
Beberapa contoh di antara tulisan-tulisannya yaitu :
Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Komparasi Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat dan Inggris
Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.
Pendidikan
Pada tahun 1997, Nurul Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada tahun 2004.
Pendidikan S3-nya Nurul Ghufron tempuh di Universitas Padjajaran (Unpad) dan selesai pada tahun 2012.
Nurul Ghufron sebagai pemateri dalam seminar kebangsaan dengan tema Revitalisasi Nilai Peradaban Manusia Demi Terwujudnya Pemilu Yang Aman dan Damai Serta NKRI Yang Sejahtera, di Gedung Soetardjo Kampus Universitas Jember (8/1). (unej.ac.id)
Karier
Ketika belum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.
Dia mengungkapkan bahwa pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.
Nurul Ghufron kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.
Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej dengan mengajar beberapa mata kuliah berikut :
Sistem Peradilan Pidana
Hukum Acara Peradilan Militer
Legal Opinion dan Legal Memorandum
Perlindungan Saksi dan Korban
Advokatur
Filsafat Hukum
Teori Hukum
Hukum Pembuktian dan Eksekusi
Perbandingan Hukum
Pengantar Ilmu Hukum
Hukum Acara Pidana
Pilihan Penyelesaian Sengketa
Capim KPK 2019-2023
Menurut Nurul Ghufron, korupsi menjadi salah satu masalah terberat yang menjauhkan Indonesia dari keadilan.
Jika korupsi berhasil diberantas, ia yakin Indonesia dapat menjadi negara yang maju, sejahtera, dan dapat bersaing di kancah Internasional.
Nurul Ghufron memilih maju sebagai capik KPK agar dapat menyumbangkan kemampuan dan ilmu dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, korupsi perlu diberantas dengan tindakan, tidak hanya dengan tulisan dan ceramah.
Selain itu kesadaran tiap komponen bangsa juga penting karena tanpa kerjasama KPK bersama bangsa, akan jadi pekerjaan berat dari pencegahan hingga pemberantasan KPK.
(TribunnewsWiki/Indah)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Nurul Ghufron
ARTIKEL POPULER:
Baca: Dilaporkan Elza Syarief, Nikita Mirzani Dia Dulu yang Nyentil
Baca: Profil Mauro Icardi - Pesepak bola Asal Argentina
Baca: Kejadian Dump Truck Tabrak 15 Kendaraan Terekam Kamera Penumpang, Polisi Jadikan Video Sebagai Bukti
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di Pekanbaru, Pj Wali Kota Pekanbaru Ikut Terjaring dan Masih Diperiksa
Senin, 2 Desember 2024
Terkini Nasional
Tia Rahmania Dipecat PDIP usai Sentil Keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron?
Kamis, 26 September 2024
VIRAL NEWS
Semprot Nurul Ghufron KPK di Lemhannas, Tia Rahmania Dipecat dari Anggota PDI-P, Gagal ke Senayan
Kamis, 26 September 2024
Tribunnews Update
Nurul Ghufron Dinyatakan Langgar Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Potong Gaji 20 Persen selama 6 Bulan
Jumat, 6 September 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Dewas KPK Nyatakan Nurul Ghufron Melanggar Kode Etik, Hukumannya Potong Gaji 6 Bulan
Jumat, 6 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.