Terkini Nasional
Pria Pembawa Tiga Botol Diduga Bom Molotov saat Demo Mahasiswa di DPR Resmi jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026) kemarin sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik ANH sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel yang dibawanya.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol berisi cairan yang dilengkapi sumbu pada bagian ujungnya, barang tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik meningkatkan status ANH dari saksi menjadi tersangka.
Baca: BEM UI Klarifikasi soal Demo Jakarta, Sudah Kirim Surat Pemberitahuan sejak 9 Juni 2026
Periksa kawannya
Polisi sebelumnya menyebut dua orang diduga membawa bom molotov itu namun bukan dari kalangan mahasiswa.
Polisi juga telah memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui datang bersama ANH ke lokasi aksi.
Saat ini R masih berstatus saksi dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Kombes Budi menegaskan penyidik masih mendalami motif tersangka membawa benda tersebut ke lokasi aksi, termasuk menelusuri asal-usul pembuatan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca: Soroti Aksi Demonstrasi, Presiden Prabowo Pilih Buktikan Kinerja Lewat Hasil Nyata
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif, asal-usul pembuatan alat pembakar tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Polda Metro Jaya tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, polisi tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Bawa 3 Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa di Jakarta Kemarin Jadi Tersangka
Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia
# dpr # mahasiswa # demo # bom molotov
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BEM UI Klarifikasi soal Demo Jakarta, Sudah Kirim Surat Pemberitahuan sejak 9 Juni 2026
5 jam lalu
Terkini Nasional
TNI Jelaskan Alasan Personelnya Muncul dalam Aksi Demo Mahasiswa: Bantu Polisi
5 jam lalu
Terkini Nasional
Ini Alasan Resmi TNI Ikut Terjun di Tengah Aksi Demonstrasi Kampus, Bukan Ambil Alih Ranah Keamanan
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sebut Prabowo Bebal terhadap Kritik Mahasiswa, Pengamat: Orang yang Bisa Menasihati Beliau Pak Luhut
5 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.