Minggu, 14 Juni 2026

Viral

Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Kafe Pluit, Polisi Periksa Kejiwaan Pemuda OWL

Sabtu, 13 Juni 2026 12:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang pemuda berinisial OWL (22) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seekor anjing berjenis pomeranian.

Aksi dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah kafe anjing kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan rekamannya menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @dogministry.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan bahwa terlapor OWL saat ini telah diperiksa oleh pihak penyidik dan kasusnya sedang dalam proses pemberkasan untuk persiapan naik ke tahap penyidikan.

Selain memeriksa OWL, pihak kepolisian juga melibatkan dokter hewan guna memeriksa kondisi fisik anjing pomeranian yang menjadi korban, serta sedang melengkapi keterangan dari para saksi ahli.

Aparat menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan kejiwaan serta pemeriksaan medis hewan mendukung dan ditemukan adanya unsur pidana, status hukum OWL dapat segera ditingkatkan menjadi tersangka untuk diproses lebih lanjut.

Baca: Rekaman Seorang Wanita Naik Motor Masuk ke Ruas Tol Jakarta-Cikampek Viral, Diduga Salah Baca Map

Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria berbaju merah tampak sedang memangku seekor anjing di area kafe.

Pria itu terekam mengeluarkan alat vitalnya dan mengarahkannya ke sang anjing, sebelum akhirnya tindakan tidak pantas tersebut dipergoki langsung oleh pemilik anjing yang bernama Sissy.

Usai aksi asusilanya tepergok, pelaku langsung dihampiri oleh petugas kafe dan Sissy segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan untuk diproses secara hukum.

Sebagai informasi tambahan, tindakan kekerasan ekstrem hingga pelecehan seksual terhadap hewan (bestiality) merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius di beberapa negara luar seperti Amerika Serikat.

Melalui undang-undang federal PACT Act yang disahkan sejak tahun 2019, pemerintah AS mengategorikan tindakan kekejaman terhadap hewan tersebut sebagai kejahatan berat (felony) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara serta denda besar.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved