Live Tribunnews Update
Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Kasus MBG, Bisa Intervensi Calon SPPG
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana cs.
Tersangka baru adalah pihak swasta berinisial AYS yang merupakan orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026) mengatakan, penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).
Baca: Iran Rilis Video Peluncuran Rudal ke Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, dan Bahrain, Takbir Menggema
Menurut Syarief, peran AYS adalah mencari mitra dalam rangka melaksanakan program MBG.
Pencarian mitra MBG tersebut dilakukan AYS atas perintah dari tersangka Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sony disebut memberikan akses pada AYS untuk melakukan intervensi pada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.
Selain itu, AYS juga berperan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya.
Baca: Ditanya Wartawan soal Surat Hadiah Indah dari Sony Sonjaya, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Bungkam
Atas perbuatannya itu, AYS pun diduga telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 Pasal 606 tentang KUHP.
Penyidik melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan tersangka baru, saat ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca: Pemilik Kendaraan di Mataram Menjerit, Harga Oli Motor Tembus Rp100 Ribu per Botol
Dadan cs dinilai melakukan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Satu Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Dadan Cs
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ditanya Wartawan soal Surat Hadiah Indah dari Sony Sonjaya, Kepala BGN Nanik Deyang Pilih Bungkam
10 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka, Suap Rp 1,6 M untuk Hasil Audit BPK
10 jam lalu
Tribunnews Update
Meski Ada Korupsi di BGN, Mendikdasmen Sebut 43 Juta Murid Tetap Ingin Program MBG Dilanjutkan
11 jam lalu
Tribunnews Update
Dipimpin Nanik, MBG Dirombak: Anak Orang Kaya Dicoret dari Penerima, Prabowo Merespons Positif
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.