tribunnews update
Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bocah di Sragen, Didor Polisi usai Berusaha Melarikan Diri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kembali melakukan pengungkapan kasus pembunuhan bocah SD di Sragen bernama Bilqis oleh teman lama ayah tirinya.
Dalam keterangan di Mapolres Sragen pada Kamis (11/6/2026), AKBP Dewiana menyebut bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat petugas kepolisian tengah menyelidiki barang bukti.
Akibat tindakan tersebut, pelaku kemudian menerima tembakan timah panas dari pihak kepolisian.
Kasus pembunuhan terhadap Bilqis Rajiansyah (11) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, akhirnya terungkap.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting yang mengarahkan polisi pada pelaku berinisial S, warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang.
Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), menyebut bahwa pelaku sempat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas kemudian menemukan dua celana dan satu baju yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksi.
Analisis rekaman CCTV menunjukkan pelaku berganti pakaian hanya dalam waktu sekitar empat menit di lokasi tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/6/2026) malam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah.
Fakta mengejutkan muncul setelah diketahui bahwa S merupakan teman dari ayah korban.
Temuan pakaian kini menjadi barang bukti penting yang akan diperiksa lebih lanjut oleh tim laboratorium forensik.
Baca: Pelaku Pembunuhan Bilqis di Sragen Ditangkap, Disebut Teman Ayah Korban & Sudah Jual Motor Curian
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan penangkapan tersebut.
Suparman alias Bledus ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah di rumahnya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, pada Selasa (9/6/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap Bilqis adalah untuk menguasai harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjual sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Polisi berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribun-Video.com/Tribunsolo.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunSolo.com
tribunnews update
Pembunuh Bocah SD di Sragen Bekerja sebagai Operator Thresher, Pernah Bunuh Wanita dan Waria
2 jam lalu
Viral News
LIHAT KONDISI Penemu Dompet, Bahru Ikhlaskan Uang yang Diambil Lansia di Sragen
4 jam lalu
Live Tribunnews Update
Sosok Pelaku Pembunuhan Bilqis di Sragen, Pernah Rampok & Tewaskan 2 Korban 17 Tahun Lalu
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.