Terkini Nasional
Pukat UGM Minta Kejagung Tak Bergantung pada Sony Sonjaya Bongkar Korupsi BGN
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pukat UGM mengingatkan Kejagung agar tetap independen dan tidak didikte oleh pengakuan tersangka dalam membongkar tersangka lainnya.
Diketahui, Sony Sonjaya menyebut telah mengantongi 20 nama yang diduga terlibat korupsi di BGN.
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, meminta aparat penegak hukum untuk tidak sepenuhnya bersandar pada itikad baik pelaku.
Menurutnya, menuntaskan perkara korupsi sistemik adalah kewajiban murni penyidik.
"Kita perlu peringati kepada aparat penegak hukum bahwa untuk mencari pelaku selanjutnya, untuk membuat menjadi terang perkaranya, jangan sampai mengharapkan di Pak Sony. Itu adalah tugas dari aparat penegak hukum tanpa harus bersandar atau tanpa harus menunggu sepenuhnya ada di Pak Sony," tegas Dandi kepada Tribunnews dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026).
Baca: Sony Sonjaya Ungkap 26 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi MBG, Nanik S Deyang Disebut Masuk Daftar
Dandi menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, esensi dari Justice Collaborator merujuk pada konsep saksi mahkota.
Status ini disematkan kepada seseorang yang berkedudukan sebagai pelaku, namun sekaligus bersedia menjadi saksi karena mengantongi informasi krusial untuk mengungkap pelaku lain di tingkat yang lebih tinggi.
Tetapi, Dandi menggarisbawahi adanya potensi bias hukum yang besar jika skema ini disetujui tanpa pengujian yang ketat.
"Poin yang ingin saya katakan bahwa Justice Collaborator itu menjadi perdebatan ketika yang mengajukan itu adalah pelaku utama. Itu yang menjadi catatan," ujar Dandi.
Baca: Istana Bereaksi seusai Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Besar Terseret Dugaan Kasus Korupsi MBG
Ia mengkhawatirkan status JC ini justru disalahgunakan oleh aktor intelektual untuk melakukan taktik playing victim guna memangkas masa hukuman.
Dandi menekankan bahwa Kejagung harus jeli dalam melihat konstelasi perkara pidana ini agar pemberian insentif hukum tidak salah sasaran.
"Jangan sampai iming-iming Justice Collaborator ini kemudian digunakan untuk apa? Meringankan hukuman bagi pelaku yang sebenarnya menjadi pelaku utama. Itu yang perlu kami catatkan," pungkas Dandi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pukat UGM Minta Kejagung Tak Cuma Harapkan JC Sony Sonjaya untuk Ungkap Tersangka Lain Korupsi BGN
Editor Video:Magang/Chrysilla Cindy Aurellia
# justice collaborator # bgn # Sony Sanjaya # pukat ugm
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ini Jawaban Dudung soal Terseret Korupsi MBG hingga Dituding Punya Bisnis SPPG
10 jam lalu
Terkini Nasional
Investor SPPG 3T Geruduk Kantor BGN, Protes Dapur MBG Miliaran Mangkrak: Kami Orang Prabowo Juga
1 hari lalu
Terkini Nasional
Imbas Korupsi Eks Kepala BGN, Aliansi MBG Watch Gelar Aksi Protes Geruduk Kantor BGN Jakarta
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.