Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Bakal Ajukan Kasasi
TRIBUN-VIDEO.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam putusan banding yang dibacakan Rabu (10/6/2026), majelis hakim menyatakan anak dari Riza Chalid itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim di ruang sidang.
Selain hukuman penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelasnya.
Dalam putusannya, hakim membebankan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Selain perekonomian negara, hakim juga membebankan Kerry guna membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 2.9 triliun.
Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Kerry untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Bakal Ajukan Kasasi
Kerry bakalan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS tahun 2918-2023.
Kasasi juga akan diajukan lantaran dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 2,9 triliun akibat kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 10,5 triliun.
Alhasil total uang pengganti yang harus dibayar Kerry dalam perkara tersebut sejumlah Rp 13,4 triliun.
"Tadi saya sudah bisik-bisik ngomong sama Kerry, dia akan pikir-pikir untuk masih ada lagi upaya hukum kasasi," kata Kuasa Hukum Kerry, Patra M Zein kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Patra pun mempertanyakan alasan majelis hakim PT DKI Jakarta yang menambah beban pembayaran uang pengganti Rp 10,5 triliun kepada Kerry dalam perkara tersebut.
Terlebih menurut dia, terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang kini dipersoalkan justru masih digunakan oleh PT Pertamina untuk menyimpan cadangan minyak dalam negeri.
"Uang pengganti yang tingkat pertama hanya Rp 2,9 triliun, yang sekarang katanya merugikan perekonomian negara juga jadi dikenakan Rp 10 Triliun. Ini tangki masih dipakai, enggak dihitung? Sampai hari ini tangkinya katanya terdakwa yang punya itu masih dipakai sama Republik ini," ucap Patra dengan nada keras.
Patra pun menuturkan, upaya hukum yang akan dilakukan kliennya lantaran pihaknya menilai hakim telah keliru dalam membuat pertimbangan putusan terhadap kliennya.
Dia juga mengaku tidak menaruh harapan besar terhadap proses pemeriksaan perkara kliennya di tahap banding ini.
Sebab, menurut dia, majelis hakim tidak sungguh-sungguh dalam menggali fakta dan mencari kebenaran materil atas perkara Kerry Riza tersebut.
Salah satunya Patra menyoroti pertimbangan hakim yang tetap menyeret nama Irawan Prakoso yang dalam sidang tersebut justru tidak diperkenankan hadir sebagai saksi meski telah pihaknya ajukan.
"Dalam pertimbangan putusan, tadi kita dengar nama-nama Irawan Prakoso disebut lagi oleh majelis hakim yang sama ini, yang sebelumnya merapat penetapannya sendiri. Mestinya kalau memang majelis hakim pengadilan tinggi mau dari awal mencari kebenaran materil, kenapa tidak didengarkan keterangan saksi yang kami ajukan," jelasnya.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara di Tahap Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
5 hari lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
Kamis, 4 Juni 2026
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.