Tribunnews Update
4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Ada yang Dipecat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dua di antaranya dipecat dari kedinasan militer karena perbuatannya dianggap bertentangan dengan kepentingan militer.
Dalam sidang vonis tersebut juga, hakim memerintahkan agar barang bukti turut dirampas dan dimusnahkan.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Hanya Pecat 2 dari 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Sidang Putusan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
17 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Breaking News! Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Divonis, 2 di Antaranya Diberhentikan dari Dinas
19 jam lalu
Tribunnews Update
Vonis Dibacakan! Nasib 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Ditentukan Hari Ini
20 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menjelang Sidang Putusan Kasus Andrie Yunus Akan Dibacakan! Nasib Terdakwa Ditentukan
20 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.