Kamis, 11 Juni 2026

Tribunnews Update

4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Ada yang Dipecat

Rabu, 10 Juni 2026 15:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Dua di antaranya dipecat dari kedinasan militer karena perbuatannya dianggap bertentangan dengan kepentingan militer.

Dalam sidang vonis tersebut juga, hakim memerintahkan agar barang bukti turut dirampas dan dimusnahkan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Hakim Hanya Pecat 2 dari 4 Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved