Sidak ke 3D Karaoke, Petugas Satpol PP Temukan Botol Miras Kosong
TRIBUN-VIDEO.COM - Keberadaan karaoke di Jalan Trikora Banjarbaru mengundang sorotan. Pasalnya, masuk laporan ke Pemko Banjarbaru terkait adanya dugaan praktik hiburan yang melanggar aturan perwali.
Satu di antaranya, adalah 3D Entertainment Cafe dan Karaoke.
Senin (2/9/2019), tim dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemko Banjarbaru mendatangi THM tersebut untuk menemui langsung pemiliknya.
Laporan dari masyarakat, 3D Cafe dan Karaoke pada, Jumat (30/8/2019) lalu menghadirkan penampilan DJ Rosela Ulala. Penampilan Dj tersebut dinilai membuat 3D Cafe dan karaoke lebih mirip diskotik.
Belum lagi disinyalir pada malam itu hiburan berlangsung hingga pukul 02.00 Wita, yang mana jelas menyalahi aturan Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5 tentang aturan operasi Karaoke, pub/cafe/bar,salon,spa dan bioskop yang mestinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wita dan hari libur hingga pukul 01.00 Wita.
Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman termasuk Kadispora Banjarbaru, Hidayaturahman sempat beradu argumen dengan Vera selaku pengelola 3D Karaoke.
Pasalnya menurut Vera, izin yang dimilikinya lengkap. "Lah kami harus izin yang mana lagi pak. Saya kira sudah lengkap saja, ada izin HO, izin cafenya," tandas Vera.
Saat akan diwawancara, Vera, justru memilih irit bicara dari pertanyaan para awak media. Dirinya cuma berkelit bahwa seluruh izinnya telah lengkap.
"Ya, saya rasa seluruh izinnya sudah lengkap. Makanya ini mau dicek dulu," ungkapnya.
Vera menjelaskan bahwa acara hiburan pada malam itu tidak melanggar ketentuan jam operasi. Ditegaskannya, pada pukul 01.11 Wita, acara hiburan sudah berakhir dan pengunjung sudah bubar.
Sementara dugaan berakhir pada pukul 02.00 Wita itu adalah karena para pegawainya yang sedang bersih-bersih.
Dari pemeriksaan di lokasi petugas Satpol PP juga menemukan beberapa botol miras kosong bekas pakai yang telah dibuang di tempat sampah. Temuan tersebut, juga akan lebih didalami pihak Satpol PP Banjarbaru.
Sementara Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain menjelaskan giat kali ini gabungan dengan pariwisata dan perizinan melakukan pengecekan kepada pengelola karaoke dan Cafe 3D karenya adanya laporan dari masyarakat dan adanya perintah langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.
"Begini kami lihat untuk izin hiburan umum, mereka belum pegang. Perda tidak memperbolehkan adanya hiburan umum baik itu cafe maupun karaoke. Kalau cafe itu hiburannya cukup live musik aja, bukan DJ seperti itu," lontar Marhain.
Meski begitu, Satpol PP Banjarbaru sebagai aparat penegak Perda akan lebih jauh mendalami kasus ini apalagi terkait perizinan di DPMPTSP. Selain itu pemilik 3D Entertainment juga akan dipanggil kembali di lakukan pemeriksaan.
Menurutnya, jika kemudian memang terbukti menyalahi dan ada dugaan pelanggaran administrasi dan lainnya. Maka tidak menutup kemungkinan akan di kenakan sanksi.
"Paling berat sanksinya sampai dengan penutupan usaha 3D Entertainment," tegas Kasatpol PP Banjarbaru.
Bagaimana Cafe dan Karaoke yang lainnya? Kadispora Banjarbaru, Hidayaturahman menambahkan memang di Banjarbaru ini ada beberapa karaoke dan Cafe.
"Jumlahnya saya kurang hafal Totalnya. Namun selama ini pihaknya sudah memonitoring seluruh Tempat Hiburan di Kota Banjarbaru. Terkait 3D Vierra Entertainment ini memang ada laporan masyarakat.
Dijelaskan Hidayaturrahman, terkait hiburan Dispora tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin 3D Entertainment.
"Kalau lanjutannya apa yang akan dilakukan, kami masih menunggu hasil pendalaman nantinya bareng Satpol PP kota Banjarbaru," (Banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Viral
Preman Ancam Bunuh Kapolsek di Garut! Tak Terima setelah Digerebek Pesta Miras saat Ramadhan
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Sempat Melayat ke Rumah Korban, Bersikap Seolah Tak Bersalah
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul, Korban Dihabisi seusai Pesta Miras Bersama Pelaku
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SIANG: Identitas Jasad Perempuan di Eks Aspol Terkuak, Remaja Pesta Miras saat Ramadhan
Jumat, 27 Februari 2026
LIVE UPDATE
Resah! Warga Kota Sorong Sampaikan Aduan Peredaran Miras Ilegal, DPR Janji Tuntaskan Kasus
Kamis, 26 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.