Senin, 8 Juni 2026

Tribunnews Update

Dadan-Sony Jadi Tersangka Korupsi MBG, Publik Soroti Bantahan Mereka soal Jual Beli Titik SPPG

Jumat, 5 Juni 2026 13:55 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan eks wakilnya, Sony Sonjaya, sempat membantah pihaknya terlibat dalam jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).

Nyatanya, mereka justru diduga melakukan pelanggaran tersebut. 

Berdasarkan temuan Kejagung, mereka diduga mengatur verifikasi melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos meskipun tak memenuhi syarat.

Parahnya lagi, yayasan-yayasan yang ditunjuk itu terafiliasi bahkan dimiliki langsung oleh Dadan dan Sony.

Dengan praktik semacam itu, mereka diduga menerima insentif miliaran rupiah dari dana negara.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers pada Rabu malam.

Lalu seperti apa pernyataan Dadan dan Sony yang sempat membantah melakukan praktik jual beli titik SPPG? Berikut apa yang disampaikannya.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Dadan-Sony Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG, Bantah Terlibat Jual Beli Titik SPPG

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved