Selasa, 2 Juni 2026

Modus Pasutri Residivis Pemilik WO Marwah Tipu Kliennya: Janjikan Subsidi Gedung

Selasa, 2 Juni 2026 17:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah terus menjadi sorotan setelah polisi mengungkap bahwa pemilik usaha tersebut merupakan pasangan suami istri yang pernah terlibat kasus serupa di Jawa Barat.

Pemilik WO Marwah berinisial AR dan ET diketahui sebagai residivis kasus penipuan.

Keduanya kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Polisi mengungkap modus tersangka pasangan suami istri berinisial RM dan ER pemilik wedding organizer Marwah yang melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 58 pasangan calon pengantin.

Salah satunya modusnya yakni menjanjikan subsidi sebesar Rp20 juta untuk sewa gedung hingga iming-iming diberi satu kambing guling secara gratis.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, hari ini, Selasa (2/5/2026).

Tujuan penawaran promo yang dilakukan oleh WO Marwah tersebut adalah untuk menarik minat korban menggunakan jasa mereka.

Kemudian uang yang disetor oleh calon pengantin digunakan untuk menutupi biaya pernikahan-pernikahan yang sebelumnya.

Adapun aliran dana ini masih didalami oleh kepolisian.

AKBP Bayu menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Tersangka ER yang merupakan istri dari RM pernah tersandung kasus serupa.

Namun pihak kepolisian belum mengungkap kapan kejadian kasus penipuan sebelum viralnya kasus WO Marwah.

Adapun dari hasil pemeriksaan, motif tersangka yakni menggunakan skema gali lobang, tutup lobang.

Total kerugian para korban akibat perbuatan pasutri tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #residivis   #WO Marwah   #calon pengantin

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved