Rabu, 3 Juni 2026

Viral

Bos WO Marwah Jadi Tersangka Penipuan, Tipu Puluhan Pengantin hingga Rugi Rp2,6 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 08:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Aparat kepolisian resmi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering yang berinisial RM dan ER sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah resmi dilakukan penahanan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Pihak kepolisian menjerat pasutri bos WO tersebut dengan Pasal 492 KUHP terkait perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP mengenai tindakan penggelapan.

Duduk perkara kasus ini mulai mencuat dan viral di media sosial setelah salah satu pasangan korban yang menggelar acara pernikahan di Islamic Center Bekasi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sama sekali tidak mendapatkan hak fasilitas dekorasi maupun katering yang telah dijanjikan pihak WO.

Baca: Penipuan Wedding Organizer di Jakarta, Bayar Rp82 Juta Tapi Tak Ada Catering, Pesan Makan Lewat Ojol

Berdasarkan hasil pendalaman dari pihak kepolisian, total tercatat ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh WO Marwah Catering.

Dari total jumlah korban tersebut, sebanyak dua pasangan telah telanjur melaksanakan acara pernikahan tanpa memperoleh fasilitas semestinya, sementara 56 pasangan lainnya terhambat dan belum dapat melaksanakan rencana acara pernikahan mereka.

Hingga saat ini, total nilai kerugian sementara yang berhasil didata pihak kepolisian dari 24 korban yang melapor telah menyentuh angka sekitar Rp 2.658.885.000, di mana jumlah ini masih berpotensi terus bertambah seiring proses pemeriksaan yang berjalan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved