Minggu, 31 Mei 2026

Terkini Nasional

KPK Telusuri Gratifikasi Bupati Pekalongan, Dugaan Monopoli Proyek Outsourcing Terungkap

Sabtu, 30 Mei 2026 09:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Setelah menetapkan sang bupati sebagai tersangka pada awal Maret lalu, fokus lembaga antirasuah saat ini adalah menelusuri aliran dana penerimaan lainnya atau gratifikasi, serta membongkar keterlibatan pihak-pihak krusial dalam pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dugaan konflik kepentingan semata.

Pihaknya berupaya keras mengusut tuntas potensi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diduga kuat mengalir ke kantong pribadi bupati.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara di Pekalongan yaitu terkait dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan atau Pasal 12i dan juga adanya penerimaan lainnya atau 12B besar, penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya berkaitan untuk pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk soal dugaan 12B besarnya," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Baca: KPK Bidik Suami & Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq soal Aliran Dana Korupsi Rp 19 Miliar

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana ini melibatkan upaya sistematis untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan yang terafiliasi langsung dan menjadi kendaraan bisnis keluarga bupati.

Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur, di mana setiap dinas atau perangkat daerah yang akan mengadakan lelang outsourcing diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal.

Langkah curang ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran yang paling mendekati HPS dan dipastikan menang atas perintah untuk memilih "Perusahaan Ibu".

Tidak hanya memonopoli kemenangan tender di belasan perangkat daerah, Fadia Arafiq juga diduga kuat melakukan intervensi langsung terhadap penempatan personel yang dipekerjakan.

Baca: KPK Selidiki Penukaran Valas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sumber Uang Diduga dari Hasil Korupsi

Mayoritas dari staf outsourcing yang disalurkan tersebut merupakan tim sukses sang bupati.

"Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut. Bahwa berkaitan dengan 12i ini, dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada upaya pengkondisian agar perusahaan RNB yang merupakan perusahaan dari FAR yang merupakan Bupati Pekalongan ini dikondisikan agar bisa memenangkan pengadaan jasa outsourcing. Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil-personil yang akan ditugaskan," terang Budi.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 ini mengungkap skandal besar yang merugikan daerah.

Berdasarkan temuan penyidik, PT RNB didirikan oleh suami dan anak bupati, di mana Fadia Arafiq bertindak sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB berhasil menyapu bersih proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan total transaksi masuk mencapai Rp 46 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Monopoli Proyek Outsourcing

# outsourcing # korupsi # bupati pekalongan # Fadia Arafiq # kpk

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Bupati Pekalongan   #Fadia Arafiq   #korupsi   #Outsourcing

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved