Minggu, 31 Mei 2026

Terkini Nasional

Pejabat yang Tabrak Siswi SD di Pandeglang hingga Tewas Malah Dapat Jabatan Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 08:20 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum terhadap Ahmad Mursidi dipastikan tetap berjalan meskipun dirinya baru saja mendapat jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang tersebut kini resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Pelantikan ini menuai sorotan lantaran Ahmad Mursidi saat ini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, memberikan penegasan terkait perkembangan status hukum sang pejabat.

Pihaknya memastikan bahwa perubahan posisi jabatan di pemerintahan tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan.

"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna.

Sebagai langkah konkret penanganan perkara, Satlantas Polres Pandeglang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Laka Maut yang Tewaskan Dua Siswa, Pejabat di Pandeglang Ini Tak Ditahan

Surat tersebut menjadi dasar koordinasi lanjutan antarlembaga penegak hukum.

"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, melakukan pemanggilan tersangka, lalu melaksanakan proses tahap satu ke Kejaksaan," urai Senna.

Terkait pelaksanaan pelantikan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli bupati, kepolisian enggan mencampuri urusan domestik pemerintahan daerah.

AKP Senna menyebut hal tersebut sepenuhnya merupakan wilayah kerja dari pihak eksekutif daerah.

"Untuk teknis pelantikannya, itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," jelas Senna.

Di sisi lain, Polres Pandeglang juga terus menjaga komunikasi dengan pihak-pihak yang terdampak oleh kecelakaan ini.

Polisi berkomitmen untuk bersikap transparan dalam setiap tahapan penanganan kasus kepada keluarga korban.

"Kami tetap berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait proses penyidikan," tambah Senna.

Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis, 30 April 2026 yang lalu.

Saat itu, kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi melaju di sekitar kawasan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang.

Baca: Detik detik 8 Siswa SD Ditabrak Mobil Pejabat di Banten Saat Jajan, 1 Siswa Meninggal Dunia

Kondisi lingkungan sekolah saat itu sedang ramai karena para siswa tengah berada di luar kelas untuk membeli jajanan pada jam istirahat.

Kendaraan yang dibawa Ahmad Mursidi kemudian hilang kendali dan menabrak kerumunan orang di sekitar sekolah dasar tersebut.

Total ada sembilan orang yang menjadi korban dalam insiden tragis ini.

Para korban terdiri dari tujuh orang siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga sales yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Dampak dari hantaman kendaraan tersebut berakibat fatal bagi beberapa korban.

Dua orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, yakni seorang siswa yang masih duduk di kelas IV SD serta seorang pedagang perempuan.

Kepada tim penyidik kepolisian, Ahmad Mursidi sempat membeberkan apa yang dialaminya sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan mendadak saat berada di balik kemudi.

"Kronologisnya, saat mengemudi yang bersangkutan sempat kehilangan kesadaran. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya," kata Senna.

Atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Ahmad Mursidi dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Usai Tabrak Siswa SD hingga Tewas, Pejabat Ini Malah Dapat Jabatan Baru Jadi Staf Ahli Bupati

# tersangka # Ahmad Mursidi # staf ahli # pandeglang

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Pandeglang   #Staf Ahli   #Ahmad Mursidi   #tersangka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved