Terkini Daerah
Kiai Ditangkap Kasus Pencabulan, Padepokan Padang Ati Ternyata Ponpes Bodong, Tak Terdaftar Kemenag
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan mengungkap fakta, bahwa Ponpes Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kemenag.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham usai usai mengecek kondisi santri di Ponpes Padepokan Padang Ati, Kamis (28/5/2026).
Menurut Irkham, selama ini pengelola padepokan tidak pernah mengajukan izin operasional maupun melaporkan keberadaan lembaga tersebut ke Kementerian Agama.
Akibatnya, Kemenag tidak memiliki data maupun kewenangan pembinaan terhadap lembaga itu.
"Pondok ini tidak terdaftar, dan tidak berizin operasional di Kemenag," tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui secara detail keberadaan padepokan tersebut setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mencuat ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.
Baca: Wamenhaj Imbau Jemaah Indonesia Tak Paksakan Diri saat Lempar Jumrah Kalau Tak Sanggup Dibadalkan
Baca: Detik-detik Iran Tembak Jatuh Drone AS dan Gempur Empat Kapal Washington di Selat Hormuz
"Kalau tidak melapor ke Kemenag, maka kami tidak bisa mendeteksi," katanya.
Irkham mengakui, meski padepokan tersebut tidak berada di bawah pengawasan resmi Kemenag, pihaknya tetap memiliki beban moral karena sistem pengajaran yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan keagamaan.
"Kami tetap merasa memiliki tanggung jawab moral, terkait pengajaran dan kondisi para santri," ujarnya.
Pasca kasus tersebut, Kemenag Kabupaten Pekalongan langsung melakukan langkah mitigasi untuk membantu para santri, terutama yang mengalami trauma.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren lain agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pondok pesantren sekitar yang siap menampung santri agar tetap bisa belajar dengan nyaman," imbuhnya.
Selain itu, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Pekalongan, khususnya yang belum memiliki izin operasional.
Irkham juga mengimbau, seluruh pengelola pondok pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya secara resmi ke Kementerian Agama guna memudahkan pendataan, pembinaan, dan pengawasan.
"Kami akan segera melakukan pendataan dan menghimbau pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengajukan izin operasional," pungkasnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ponpes Padepokan Padang Ati Ternyata Bodong, Tak Pernah Terdaftar di Kemenag Pekalongan
#PadepokanPadangAti #PonpesGadungan #Kemenag #KasusPencabulan #BeritaViral #ViralIndonesia #PonpesViral #FaktaTerungkap #BreakingNews #KasusAsusila #IndonesiaHariIni #BeritaTerbaru #ViralMedsos #KemenagRI #KasusPonpes
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkini
Oknum Kiai di Pekalongan Gunakan Relasi Kuasa demi Cabuli Santriwati Sejak 2008
5 hari lalu
Terkini Nasional
MEMBELA DIRI! KIAI CABUL di Pekalongan Bantah Lecehkan Santriwati hingga Hamil Dikenal Alim
5 hari lalu
Tribunnews Update
Pengasuhnya Ditangkap atas Kasus Pencabulan ke Santriwati, Padepokan Padang Ati Ternyata Tak Berizin
5 hari lalu
Terkini Daerah
Momen Para Santri Cium Tangan Oknum Kiai Cabul di Pekalongan saat Ditangkap, Disorot Publik
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.