Rabu, 27 Mei 2026

Terkini Daerah

Dipicu Dendam Lama, Bocah SMP di Singkawang Pukuli Teman Pakai Palu hingga Kritis

Selasa, 26 Mei 2026 16:38 WIB
Tribun Pontianak

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bocah berinisial TS (14) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap temannya sendiri bernama Wesley (12).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/05/2026).

dan membuat korban mengalami pecah tempurung kepala usai dipukul menggunakan palu.

Polisi mengungkap, aksi penganiayaan itu diduga dipicu dendam lama setelah pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian pada April 2026 lalu.

Baca: Terungkap Alasan Anji Manji Menikah Lagi, Singgung soal Pesan dari Mendiang Sang Ibunda

Baca: Trump Akui 13 Tentaranya Tewas Melawan Iran hingga Warga AS Murka Washington Perangi Teheran

Dalam perkelahian tersebut, tangan pelaku diketahui mengalami patah tulang hingga menimbulkan rasa sakit hati.

TS kemudian merencanakan aksinya dengan membawa palu dari rumah dan menyembunyikannya di dalam sweter sebelum menemui korban.
Saat bertemu, pelaku memukul kepala Wesley satu kali menggunakan palu hingga korban tersungkur dan mengalami luka berat.

Wesley sempat menjalani perawatan intensif di RS Abdul Aziz Singkawang dan kini masih dalam masa pemulihan dengan kondisi salah satu kakinya mengalami kelumpuhan.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Perlindungan Anak, serta pasal penganiayaan berat berencana dalam KUHP.

(Tribun Pontianak/Widad)

https://pontianak.tribunnews.com/kalbar/1173774/kronologi-lengkap-penganiayaan-brutal-wesley-siswa-smpn-di-singkawang-pelaku-sudah-berencana?page=all#goog_rewarded

#viraldimediasosial #bocahsmppukulteman #penganiayaan #medsos #tengkorak #singkawang #brutalbocahsmp

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Pontianak

Tags
   #dendam   #Bocah SMP   #Singkawang   #Palu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved