Kamis, 28 Mei 2026

Terkini Nasional

Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat

Senin, 25 Mei 2026 11:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Boyamin Saiman, pengacara keluarga korban, Mohamad Ilham Pradipta mendesak tiga oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab BUMN divonis penjara seumur hidup.

"Persidangan di Pengadilan Militer masuk tahap replik dan duplik, potensi besok agenda vonis (putusan)," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya Senin (25/5/2026).

"Hari ini kami selaku kuasa hukum keluarha korban Ilham Pradipta telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup ke para terdakwa," tutur Boyamin Saiman.

Dalam surat yang dikirim disebutkan tiga terdakwa yang didesak vonis seumur hidup yakni terdakwa I atas nama Mochamad Nasir, terdakwa II Feri Herianto dan terdakwa III Frengky Yaru.

Boyamin Saiman menegaskan permohonan yang disampaikan pihaknya merupakan aspirasi, bukan intervensi.

"Kami mohon yang Yang Mulia Majelis Hakim Pengadian Militer II-08 yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara no 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mochamad Nasir, terdakwa Feri Herianto dan terdakwa Frengky Yaru dengan pidana penjara minimal seumur hidup," tulis Boyamin Saiman dalam suratnya.

Baca: Alasan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan ASN di Lampung Serahkan Diri ke Polisi: Takut Ditembak

Baca: Firasat Tak Biasa Ayah sebelum Anggi Meninggal Dibunuh di Bogor, Rasakan Kejanggalan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desakan Vonis Seumur Hidup Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved