Terkini Nasional
Soroti Polemik GRIB dan Putri Ahmad Bahar, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menyoroti penanganan konflik yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33).
Dia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri dan seluruh pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” kata Abduh, sapaan akrab, Abdullah kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Abduh menegaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik semestinya diproses melalui jalur hukum resmi seperti laporan kepolisian, somasi, ataupun mekanisme hukum lain sesuai KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Kronologi Angkot Tertabrak Kereta Barang di Gunungputri Bogor, Sopir Tewas di Perlintasan
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim dari telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules.
Namun, Ilma mengklarifikasi bahwa telepon genggamnya diduga diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengaku telah menjelaskan dugaan pengambilalihan nomor telepon tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis kemudian didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi terkait video ancaman tersebut.
Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma disebut dibawa ke markas GRIB untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ilma mengaku sempat menolak saat diminta ikut ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya bersedia setelah diyakinkan karena terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian.
Pernyataan mengenai adanya pendampingan tersebut juga sebelumnya disampaikan pihak GRIB kepada media.
Saat berada di markas GRIB, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis.
Ia juga mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api. Selain itu, Ilma turut mengaku mengalami perendahan martabat melalui dugaan pemaksaan membuka hijab.
Menanggapi hal tersebut, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai proses penanganan dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya tetap dilakukan melalui aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan di luar kewenangan hukum.
Abduh juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta dan memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk RW and anggota kepolisian yang disebut mendampingi Ilma saat dibawa ke markas GRIB.
Ia menambahkan, penyelidikan perlu dilakukan secara objektif dengan menelusuri rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, serta kesaksian seluruh pihak terkait.
Menurut Abduh, kasus tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan adil agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026).
Adapun ia dilaporkan oleh Ilma Sani Fitriana, anak seorang penulis bernama Ahmad Bahar yang belakangan tengah berpolemik dengan GRIB Jaya.
Adapun laporan Ilma diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni mengatakan selain melaporkan Hercules, kliennya juga melaporkan anggota GRIB Jaya yang diduga menjemput paksa dirinya dengan nomor laporan LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026 atas dugaan peretasan WhatsApp.
Baca: GRIB Jaya Tantang Balik Ahmad Bahar dan Putrinya seusai Dilaporkan soal Penyekapan
“Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam,” kata Gufroni kepada wartawan, Jumat.
Gufroni mengatakan dugaan penyekapan yang dialami kliennya dimulai dari pengepungan rumah, kemudian dilakukan penculikan dan penyanderaan.
Peristiwa itu disebut pihak Gufroni di Kantor GRIB Jaya pusat. Bahkan, Ilma juga disebut mendapatkan kekerasan verbal, diancam, bahkan ditodong dengan senjata api.
“Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol,” tuturnya.
“Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gufroni menyebut pihaknya mengklaim memiliki bukti tangkapan layar terkait dugaan peretasan terhadap WhatsApp milik Ilma tersebut dalam laporan keduanya.
“LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan,” tutur dia.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Gentar! GRIB Jaya Tantang Balik seusai Hercules Dilaporkan Anak Ahmad Bahar: Buktikan!
14 jam lalu
Terkini Nasional
Polisi Bergerak! Penyelidikan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar oleh Hercules Resmi Dimulai
17 jam lalu
Terkini Nasional
GRIB Jaya Tantang Balik Ahmad Bahar dan Putrinya seusai Dilaporkan soal Penyekapan
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.