Tribunnews Update
Prada DP Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Menangis dan Minta Diringankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan dan mutilas Vera Oktaria (21) yang menjerat Prada DP kembali di gelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).
Dalam menyampaikan pembelaan, Prada DP menangis dan memohon agar hukumannya diringankan.
Selain itu, terdakwa Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Vera atas kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait kasus yang menjeratnya.
Prada DP membacakan pembelaas tersebut secara langsung di depan hakim pengadilan.
Saat menyampaikan pembelaan, Prada DP menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.
Ia mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Vera Oktaria (21).
Namun ia membantah telah merencanakan pembunuhan tersebut kepada Vera. Ia mengaku khilaf dan tak mau mencelakai Vera.
Oditur menuntut Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Prada DP diancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Prada DP tega membunuh dan memutilasi kekasihya sendiri, Vera Oktaria (21).
Dalam persidangan, Prada mengaku membunuh Vera lantaran dirinya tidak terima dengan pernyataan Vera soal hamil dua bulan.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Dipenjara Seumur Hidup, Ibu Korban: Hukum Mati, Baru Pas
Baca: Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Baca: Fakta Baru Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Sherli sebelum Bunuh Vera
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Harapan Buruh Harian Lepas di May Day Monas, Tuntut Status Pekerja Tetap dan Dapatkan Hak BPJS
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Suara Hati Lia Buruh Perempuan asal Cikarang Bekasi di Peringatan May Day Monas Jakarta Pusat
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Konsulat Jenderal RI Sanksi Tegas Pelaku Praktik Haji Ilegal: Penjara & Denda hingga Rp 230 Juta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Intip Isi Bingkisan Sembako dari Istana untuk Buruh pada Peringatan May Day 2026 di Monas Jakarta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Video Aksi Prabowo di May Day Monas, Lempar Baju dan Turun Panggug Temui Kerumunan Buruh
Jumat, 1 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.