Rabu, 3 Juni 2026

Live Tribunnews Update

Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 21:57 WIB
Tribun Jambi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet berupa fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Negara Indonesia kepada PT PAL senilai Rp 105 miliar.

Baca: Rangkuman AS-Iran: Kerugian Besar AS 42 Pesawat Hilang, Skenario AS-Israel Bidik Penerus Khamenei

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).

Selain hukuman penjara, Bengawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 80 miliar.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Breaking News Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #penjara   #vonis   #korupsi   #PT PAL   #Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved