Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet berupa fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Negara Indonesia kepada PT PAL senilai Rp 105 miliar.
Baca: Rangkuman AS-Iran: Kerugian Besar AS 42 Pesawat Hilang, Skenario AS-Israel Bidik Penerus Khamenei
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).
Selain hukuman penjara, Bengawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 80 miliar.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Breaking News Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jambi
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
Rabu, 20 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Aset Mewah Sugiri Sancoko terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, 4 Mobil Mewah dari Ponorogo
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
PRABOWO TELEPON HOTMAN Malam-malam demi Tanya Kasus Nadiem, Apa yang Dibahas?
Rabu, 20 Mei 2026
Nasional
Jawaban Mahfud soal Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Tak Layak!
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.