Rabu, 20 Mei 2026

Nasional

Razman Nasution Tetap Dipenjara 1,5 Tahun setelah Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Selasa, 19 Mei 2026 21:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.

Selain itu vonis tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan tersebut dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).

Adapun kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 itu telah diputus pada Rabu 13 Mei 2026 dan diadili oleh Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim dan Sutarjo serta Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Baca: Trump Mendadak Batalkan Serang Iran, Penjadwalan Tiba-tiba Mandek seusai Dibujuk Negara-negara Teluk

Baca: Media Pro-Iran Siapkan Dana Fantastis untuk Kampanye Habisi Trump dan PM Israel Netanyahu

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sejatinya sempat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Terkait putusan kasasi ini, Tribunnews.com telah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung kapan akan mengeksekusi putusan 1,5 tahun Razman Nasution ini.

Baca juga: Banding Ditolak, Hukuman Razman Nasution Tetap 1,5 Tahun Penjara

Namun hingga berita tayang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum menjawab perihal pertanyaan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved