Kamis, 21 Mei 2026

Tribunnews Update

AKP Deky Jonathan Akhirnya Dipecat dari Polri, Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Minta Jatah

Selasa, 19 Mei 2026 18:51 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhir nasib AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) yang terserat dalam pusaran kasus narkoba akhirnya dipecat dari Polri.

Dia disinyalir melindungi bandar narkoba ishak.

Ada pun fakta yang menguatkan keterlibatan AKP Deky dalam pusaran kasus ini, saat tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Mery Christine, calon istri Bandar Ishak dan Marselus Vernandus selaku penghubung AKP Deky dan Ishak.

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah merampungkan sidang kode etik terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026), AKP Deky resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat usai terlibat kasus narkoba.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin.

Selain itu, AKP Deky juga diminta melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang KKEP.

Lalu, sanksi administratif lainnya yang dijerat kepada AKP Deky yakni berupa penempatan khusus selama 26 hari.

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan usai pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Yulianto menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib AKP Deky Jonathan Akhirnya Dipecat dari Polri Gara-gara Lindungi Bandar Narkoba, Minta Jatah

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved