Selasa, 19 Mei 2026

Tribunnews Update

Keluarga Kacab Bank BUMN Minta 3 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati, Pengacara: Korban Dirugikan

Senin, 18 Mei 2026 21:30 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Marselinus Edwin, selaku pengacara keluarga Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, meminta tiga oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan Edwin seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

Baca: Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Lolos dari Tuntutan Pasal Pembunuhan Berencana

Pihak keluarga mengaku kecewa karena para terdakwa hanya dituntut hukuman ringan.

Mereka menilai, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca: Tangis Sesak Istri Kacab Bank BUMN, Tolak Maafkan Oknum TNI Pembunuh Suaminya: Ini Menyakitkan

Kuasa hukum keluarga juga menyesalkan tidak digunakannya pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga terdakwa. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved