Selasa, 19 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Respons Keluarga usai Sidang Tuntutan Kasus Ilham Pradipta, Belum Puas Tuntutan 3 Oknum TNI Ringan

Senin, 18 Mei 2026 21:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga almarhum Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta angkat bicara usai sidang tuntutan oditur militer terhadap tiga oknum TNI. 

Taufan, selaku kakak korban mengaku keluarga belum puas dengan tuntutan terhadap tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan terhadap adiknya.

"Kami belum puas menerima keputusan seperti yang sebagaimana disampaikan oditur," kata kakak Ilham Pradipta, Taufan, saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya, Taufan menyebut pihak keluarga sulit untuk mengatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat yang melibatkan banyak orang dalam kasus ini, Senin (18/5).

"Kita tahu bahwa ini adalah kejahatan yang sangat serius yang melibatkan sejumlah banyak orang," ucap Taufan.

Baca: Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Lolos dari Tuntutan Pasal Pembunuhan Berencana

Baca: Keluarga Kacab Bank BUMN Tuntut Keadilan, Kecewa 3 Oknum TNI Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

"Ini bukan soal semata-mata adik kandung kami, almarhum Mohamad Ilham Pradipta, tetapi juga ini sebagai contoh yang tidak boleh terulang, khususnya di dunia perbankan," jelasnya.

Menutup pernyataannya, Taufan berharap agar kejadian yang melibatkan sang adik sebagai korban tidak terulang di kemudian hari.

Diketahui, dalam sidang kasus pembunuhan Ilham Pradipta, Serka M Nasir dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun.

Selain itu Serka M Nasir juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau TNI AD.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau TNI AD. 

Kemudian Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Ilham Pradipta Mengaku Belum Puas 3 Oknum TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved