Rabu, 20 Mei 2026

Terkini Nasional

BREAKING NEWS Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi K3

Senin, 18 Mei 2026 21:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut pidana penjara, denda dan uang pengganti pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026) hari ini.

Jaksa menyatakan Noel Ebenezer terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,4 miliar subsider 2 tahun," ucap jaksa di persidangan.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan Noel Ebenezer tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Baca: Bantah Tantang Presiden Prabowo demi Nadiem Makarim, Hotman Paris Sentil Tim Eks Mendikbud

Baca: Detik-detik Israel Blokade Aktivis Kapal Flotilla di Gaza, Teriaki Penumpang: Angkat Tangan!

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara pada Perkara Gratifikasi Sertifikasi K3

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved