Replika Kursi Firaun Hasil Sitaan di BPA Fair 2026, Dilelang Rp 43 Juta
TRIBUN-VIDEO - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang berbagai barang mewah hasil rampasan dari sejumlah terpidana melalui ajang BPA Fair 2026.
Kegiatan ini digelar di Kantor BPA Kejaksaan Agung, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 18–22 Mei 2026.
Dalam pameran sekaligus lelang tersebut, berbagai aset sitaan negara ditawarkan kepada publik, mulai dari kendaraan bermotor dan mobil mewah, tas bermerek, perhiasan, logam mulia, hingga benda seni bernilai tinggi.
Lelang aset rampasan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung melalui BPA untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana berjalan transparan dan akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah merilis sejumlah katalog barang yang akan dilelang dalam BPA Fair 2026 yang dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni kendaraan, properti, patung dan benda seni, tas, lukisan, perhiasan dan logam mulia, serta alat musik.
Untuk kategori kendaraan, salah satu yang dilelang adalah satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide dengan harga pembukaan Rp87,4 juta.
Selain itu, terdapat pula satu unit mobil Mercedes-Benz dengan harga pembukaan Rp825,8 juta.
Di kategori lain, turut dilelang satu unit tas Dior model Lady Dior berwarna merah dengan harga pembukaan Rp32 juta, serta paket eksklusif dua keping logam mulia yang dilelang dengan harga awal Rp262,6 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut sejumlah barang tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana, mulai dari kasus tata kelola timah yang melibatkan Harvey Moeis, kasus ASABRI, hingga kasus TPPU judi online (Judol) Kominfo.
Salah satu barang yang menjadi perhatian dalam lelang ini adalah replika kursi Firaun milik terpidana Jimmy Sutopo yang turut dipamerkan dalam ajang tersebut.
Kursi berwarna emas itu memiliki detail ukiran bergaya Mesir kuno, dengan ornamen kepala singa pada bagian sandaran dan pegangan.
Barang unik tersebut dilelang dengan nilai limit Rp43.917.000 dan merupakan bagian dari aset dalam perkara tindak pidana korupsi ASABRI yang melibatkan terpidana Jimmy Sutopo.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan lelang atas aset-aset tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara serta optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana.
Ia juga memastikan masyarakat tidak perlu ragu untuk mengikuti proses lelang, karena seluruh barang yang dilelang telah melalui tahapan hukum yang sah dan dapat digunakan secara legal oleh pemenang lelang.
“Proses hukum terhadap barang sitaan ini sudah selesai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Barang dapat digunakan secara sah oleh pemenang lelang,” ujar Kuntadi.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kejagung Periksa 15 Saksi Kasus Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait PNBP Tambang Nikel
Kamis, 23 April 2026
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Masa Jabatan Berakhir Dini
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Baru Dilantik Prabowo Pekan Lalu, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Wajah Masam
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.