Nasional
Begini Reaksi Ketua MPR setelah Digugat ke PN Jakpus Buntut Kontroversi LCC 4 Pilar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat.
Diketahui, Dalam gugatan itu, Ahmad Muzani ditetapkan sebagai tergugat I, sementara Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi turut digugat sebagai tergugat II.
Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni juga masuk dalam daftar tergugat III.
Sementara itu, pembawa acara kegiatan, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV.
Dalam keterangannya, Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci gugatan terkait polemik penilaian Final Lomba Cerdas Cermat tersebut.
Baca: LIVE UPDATE: Istri Korban Pembunuhan Ketua RT Minta Hukuman Berat, Banjir Bungo Tewaskan Warga
Baca: Bukan Jabat Tangan Biasa! Trump Berusaha Tarik Tangan Xi Jinping, Ini Balasan Presiden China!
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pasalnya, pihak MPR RI akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Menurut Muzani, MPR perlu mengetahui pokok permasalahan sebelum mengambil sikap atas gugatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, bahwa pihaknya baru menerima informasi mengenai adanya gugatan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Muzani Digugat ke PN Jakpus Imbas Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.