Kamis, 14 Mei 2026

Live Breaking News

Respons Nadiem Makarim seusai Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 20:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain penjara, Nadiem juga dituntut membayar uang denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.

Apabila terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca: Alasan Advokat Senior Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR, Bantah hanya Cari Popularitas

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa tuntutan jaksa merupakan rekor, bahkan lebih tinggi ketimbang tindak pidana pembunuhan dan terorisme.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan uang pengganti yang dituntut jaksa lebih besar dari harta kekayaannya.

Nadiem menegaskan bahwa tidak ada unsur korupsi dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Ia bahkan menduga ada pihak yang tak ingin dirinya bebas, sehingga angka tuntutan ditinggikan.

Baca: Penampakan Gunungan Uang Rp10,2 Triliun Hasil Sitaan Kejagung yang Diserahkan ke Kemenkeu

Meski kini terjerat kasus korupsi bahkan dituntut hukuman yang tinggi, Nadiem menyatakan bahwa ia tak pernah menyesal bergabung dengan pemerintahan.

Nadiem menegaskan pengabdiannya kepada negara lebih penting dibanding berbagai risiko pribadi yang harus dihadapi.

Namun, Nadiem menyatakan dirinya merasa sakit hati atas proses hukum yang menjerat dirinya.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Chaerul Umam
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nadiem Makarim   #Respons   #Chromebook

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved