Senin, 12 Mei 2025

Rusuh di Papua

Barang Bukti Kasus Rasisme di Asrama Papua Surabaya yang Disita Polisi

Kamis, 29 Agustus 2019 12:38 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Dikutip TribunWow.com dalam siaran pers kanal YouTube KOMPASTV, Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Luki menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti ada beberapa, ada handphone, beberapa akun, kumpulan video bahkan bju yang digunakan pada saat kegiatan itu sudah kami sita," ucapnya.

Luki juga menyebutkan ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Dan mudah-mudahan kami akan menentukan tersangka lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut Luki berharap pada mahasiswa Papua yang ada di asrama Surabaya untuk dapat memberikan kesaksian mengenai kejadian yang menimbulkan kerusuhan di tanah Papua beberapa waktu lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #Rusuh di Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved