Terkini Nasional
Menkes Paham Alasan Menkeu Sri Mulyani yang Usul Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 100 persen
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBU-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek bisa memahami alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai lebih dari 100 persen.
Usulan tersebut dilontarkan Sri Mulyani menyusul defisit neraca keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan.
Menkes mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
"Secara penjelasan Ibu Menkeu kita bisa mengerti dalam sistem keuangan tersebut, jadi kenapa Ibu Menkeu berpikir menaikkan ke 42 ribu (kelas mandiri III)," kata Menkes Nila di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
"Kami dari Kementerian Kesehatan, tentu sangat khawatir kalau BPJS defisit berarti pelayanan kesehatan kita (kurang), karena uang ke rumah sakit tidak bisa dibayarkan, ini pasti akan mengganggu manajemen bahkan mengganggu pelayanan rumah sakit yang akan terkena juga masyarakat lagi," sambung Menkes.
Kendati demikian, Menkes mengatakan belum ada keputusan atas wacana untuk menyelematkan BPJS Kesehatan ini.
Ia menyebut, pihaknya akan mengadakan rapat kembali bersama Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan masyarakat.
"Saya belum berani mendahului nanti tanggal 2 (September) kita akan RDP (Rapat Dengar Pendapat)lagi, nanti kita lihat," jelasnya.
Lebih lanjut, Menkes Nila mengakui selama ini beban biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan terletak pada biaya pengobatan masyarakat.
Untuk itu, Menkes Nila mengajak seluruh masyarakat untuk sadar akan hidup sehat.
"Kemenkes menginginkan promotif preventif, itu yang saya bilang dari kita semua dari masyarakat mau hidup sehat atau enggak," pungkasnya.
Sebelumnya, pada rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen.
Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
Sri Mulyani menilai, kenaikan yang diusulkan DJSN itu akan tetap membuat keuangan BPJS Kesehatan defisit kembali di Tahun 2021.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Lirik dan Kunci Gitar Andmesh Kamaleng - Hanya Rindu
Baca: Video Detik-detik Pembunuh Bayaran yang Disewa AK Ditangkap
Baca: Unjuk Rasa di Deiyai Berujung Brutal Dikoordinir KNPB
TONTON JUGA:
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Strategi Pemerintah soal Tarif Baru Trump, Menkeu Singgung Peluang Cari Negara Tujuan Ekspor Baru
Selasa, 8 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Emak emak Ngamuk di IGD RS Tak Bisa Pakai BPJS, Berawal Anak Sakit Perut karena Makan Sambal
Jumat, 4 April 2025
Tribunnews Update
Beda Respons Golkar dan DPR soal Isu Mundurnya Menkeu Sri Mulyani dari Kabinet Merah Putih Prabowo
Senin, 17 Maret 2025
Live Update
Live Update Siang: 4 Remaja Keroyok Temannya di Tepi Waduk, Klaim JHT Picu Keributan di Bangkalan
Rabu, 12 Februari 2025
Viral
Bongkar Borok PT Timah! Wenny Kirim Pesan kepada Prabowo Sebelum Dipecat, Curigai Sosok Ini Korupsi
Selasa, 11 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.