1.891 Kepala Keluarga Mendapatkan Kebun Sawit Plasma Seluas 2.504 Hektar dari PT Tri Buana Mas TBM
TRIBUN-VIDEO.COM - Riduan terus tersenyum lebar. Warga Desa Buas-buas, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini memandangi buah sawit yang sebentar lagi panen.
Riduan merupakan salah satu dari 1.891 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan hak kebun sawit plasma dari program kemitraan PT Tri Buana Mas (TBM) anak usaha Grup Astra Agro.
Mereka tergabung di Koperasi Bangun Banua, yang didirikan awal tahun 2019 lalu dan didukung penuh oleh PT TBM.
Ketua Koperasi Bangun Banua M Noor menjelaskan ada lima desa di ring-1 (yang berbatasan langsung dengan konsesi) PT TBM yang mendapatkan hak konsesinya, yakni Desa Batalas, Desa Teluk Haur, Desa Buas-buas Hilir, Desa Buas-buas dan Desa Sawaja.
Kebun sawit plasma yang dinaungi koperasinya memiliki luas 2.504 hektar atau sekitar 20 persen dari total luas inti konsesi PT TBM seluas 11.300 hektar.
"Alhamdulillah warga desa kami kini sudah punya penghasilan tambahan dan tabungan masa depan dengan memiliki antara satu sampai dua hektar per KK," kata dia.
Yang paling penting lagi, kata M Noor, PT TBM langsung membuatkan sertifikat atas kepemilikan kebun plasma milik warga.
"Sertifikat ini membuat kami tenang dan artinya ini tidak main-main. Makanya kami akan kelola dengan serius, jangan sampai terjual oleh warga kami. Supaya benar-benar bisa dirasakan warga kami," kata dia.
Ditambahkan Camat Candi Laras Utara Parianata menjelaskan, dari sekian perusahaan perkebunan sawit di daerahnya, baru PT TBM yang membuat perkebunan plasma untuk warga.
"Kita apresiasi sekali, karena PT TBM sebenarnya sudah membuat perkebunan plasma ini sejak awal mereka berdiri di wilayah kami sekitar tahun 2012 lalu, bersamaan dengan pembuatan kebun inti" kata dia.
Selain itu, kebun plasma dari PT TBM juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga.
Pasalnya, pengelolaan benar-benar diserahkan kepada warga melalui koperasi yang langsung dibina oleh PT TBM.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin Wagimin, pembuatan kebun sawit plasma merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sawit, sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Poin penting dari permentan tersebut yakni kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.
"Saya yakin pendapatan warga akan meningkat. Mereka kini punya tambahan penghasilan, yang dulunya hanya mengandalkan dari mencari ikan atau mencari kayu bakar. Apalagi di kawasan itu, merupakan kawasan rawa, bila tidak dimanfaatkan hanya menjadi lahan tidur," kata dia.
Selain program kemitraan berupa perkebunan plasma, PT TBM juga aktif dalam penanggulangan kebakaran lahan dengan terus berkoordinasi dengan Koramil 1010 05/Candi Laras Utara dan Polsek Candi Laras Utara.
"Alhamdulillah sinergitas di sini terjalin apik. Bersama warga sekitar dan stakeholder lainnya, kami selalu koordinasi bisa ada kebakaran lahan," kata Danramil 1010 05/ Candi Laras Utara Lettu Inf Syafri Amrullah didampingi Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Indra Wahyu.(banjarmasinpost.co.id)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Pertanahan Mendominasi Triwulan I 2025, Diungkap Ombudsman Kalbar soal Sertifikat dan Pelayanan
1 hari lalu
Live Update
Jasad Berlumuran Darah di Kebun Sawit Kelurahan Kelumpang Jaya, Bikin Geger Warga Empatlawang
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dua Sekuriti PT KSU Tebo Jadi Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan Suku Anak Dalam hingga Tewas
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Polisi Berhamburan saat Suku Anak Dalam Tebo Lakukan Serangan Balik di Kebun Sawit
6 hari lalu
Viral News
LIVE: BPOM & BPJH Bongkar Produk 9 Merk Terkandung Babi , Padahal Bersertifikat Halal MUI
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.