Senin, 13 April 2026

Tribunnews WIKI

Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen

Rabu, 28 Agustus 2019 11:48 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Hal itu berarti peserta JKN kelas I yang tadinya membayar Rp80.000 tiap bulan harus membayar sebesar Rp160.000.

Sedangkan untuk peserta JKN kelas II diusulkan yang tadinya membayar Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

JKN kelas III juga tidak lepas dari pengusulan kenaikan itu, yang tadinya mereka membayar Rp25.500, diusulkan menjadi Rp42.000 tiap peserta per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

“DJSN tadi Rp75.000 untuk kelas III dan Rp120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020,” lanjutnya.

Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 bisa diberlakukan.

Kenaikan iuran kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Karena itu, pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini.

Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.

“Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar dia.

Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI, dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinaikkan menjadi hingga berpenghasilan Rp12 juta per bulan.

“Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul: Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen

ARTIKEL POPULER:

Baca: BPJS Kesehatan Dapat Tawaran Kerjasama Perusahaan Asal Tiongkok

Baca: Sejumlah Peserta BPJS Terancam Kesulitan Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Baca: Wacana Pemerintah Tutup Defisit BPJS Kesehatan

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved