Kamis, 28 Mei 2026

Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Larang Keras Amien Rais Dipenjara Atas Kritikan Teddy

Senin, 4 Mei 2026 21:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, kembali memberikan pernyataan terkait polemik tudingan Amien Rais kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Setelah sebelumnya menyebut Amien Rais telah melanggar HAM karena melakukan "Verbal Torture" dan perundungan, kini Pigai secara tegas melarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melaporkan politikus senior tersebut ke polisi.

Meskipun menyayangkan tindakan Amien Rais, Pigai menekankan instansi negara seperti Komdigi tidak memiliki posisi legal yang etis untuk memenjarakan rakyatnya sendiri.

“Sebagai Menteri HAM, saya meminta Kementerian Komdigi tidak memiliki posisi untuk melaporkan Amien Rais. Karena dia itu negara,” tegas Pigai kepada awak
media di Lobby Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Pigai, kementerian adalah representasi negara yang harus mengayomi, bukan malah menjadi pelapor hukum bagi warga negaranya.

"Negara tidak boleh memenjarakan rakyat, termasuk Amien Rais. Institusi negara jangan digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia," ucapnya.

Meski melarang Komdigi melapor, Pigai tetap pada pendiriannya soal konten YouTube Amien Rais telah melampaui batas kebebasan berpendapat.

Hal ini menyambung pernyataannya pada Minggu (3/5/2026), di mana ia menyebut Amien Rais melakukan empat poin pelanggaran martabat individu.

Pigai kembali merinci ucapan Amien Rais masuk dalam kategori inhuman treatment, inhuman degrading, dan kekerasan verbal.

Baca: Reaksi Jerman soal Penarikan Ribuan Pasukan AS dari Berlin di Tengah Konflik Iran

Baca: Kronologi Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dikeroyok 4 Orang seusai Tegur Bocah Main Pengeras Suara

"Apa yang diucapkan Pak Amien Rais itu tidak bermartabat karena menyerang langsung individu. Saya sudah sampaikan, ada serangan mental dan serangan jiwa di sana," jelas Pigai.

Sebagai jalan tengah, Pigai menyarankan agar Amien Rais menunjukkan kebesaran hati dengan meminta maaf secara terbuka atau mencabut pernyataannya.

Namun, jika persoalan ini ingin tetap dibawa ke jalur hukum, Pigai menegaskan yang berhak melapor adalah korban secara personal, bukan kementerian.

"Kalau persoalan apakah akan disampaikan laporan ke polisi, itu tergantung Pak Teddy. Kalau Pak Teddy secara individu boleh, karena itu serangan kepada individu. Tapi kalau institusi negara, tidak boleh!" nya.

Pernyataan Menteri HAM ini merupakan respons atas sikap Kementerian Komdigi yang sebelumnya menyatakan telah mengidentifikasi video Amien Rais sebagai hoaks dan fitnah.

"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tulis pernyataan Komdigi melalui siaran pers yang beredar, Jumat (1/5/2026).

Sebelumnya, Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya melontarkan kritik keras terkait kedekatan Presiden Prabowo dengan Letkol Teddy.

Pernyataan tersebut memicu reaksi luas karena dianggap mencampuri urusan pribadi dan menyerang aspek moralitas tanpa bukti yang autentik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri HAM Natalius Pigai Larang Komdigi Polisikan Amien Rais: Negara Jangan Penjarakan Rakyat

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved