Terkini Nasional
Komdigi Akan Tempuh Jalur Hukum terkait Video Amien Rais yang Viral: Mengandung Ujaran Kebencian
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Digial (Komdigi) bakal menempuh jalur hukum soal pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais.
Adapun Amien Rais memberikan pernyataan yang mengkritik hubungan kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang berlaku.
Hal itu disampaikannya dalam siaran pers pada Jumat (1/5).
Meutya menyinggung soal UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28.
Baca: Trump Beri Sinyal AS Bakal Serang Iran Lagi Jika Teheran Berperilaku Buruk: Itu Bisa Terjadi
Baca: China Tak Terima 5 Perusahannya Disanksi AS karena Beli Minyak Iran, Tegaskan Tidak akan Dipatuhi
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Meutya.
Menurutnya, pernyataan Amien Rais terkait Prabowo adalah hoaks.
Bahkan pernyataan Amien Rais dinilai sebagai pembunuhan karakter dan serangan personal ke Presiden RI.
Selain itu, narasi yang disampaikan Amien Rais juga disebut fitnah serta mengandung ujaran kebencian.
Dengan begitu, pernyataan berdurasi 8 menit itu dinilai bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan.
Meutya menyebut hal ini berpotensi memecah belah bangsa.
(Tribun-Video.com)
#viraldimediasosial #pernyataanamienrais #amienrais #prabowo #mayorteddy #komdigi #kemenkominfo
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Video
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.