Terkini Metropolitan
Ribuan Obat Keras Disita Polisi Hasil Penggrebekan 6 Toko Obat di Bekasi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan obat keras jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphendyl dari hasil penggerebekan di enam toko obat dan kosmetik di wialayah Kota Bekasi.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba selama periode 19-22 Agustus 2019.
"Berawal dari infomasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin yang marak beredar di toko obat dan kosmetik," kata Eka saat memggelar konfederasi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/8/2019).
Ribuan obat keras yang disita masing-masing Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir dan Trihexphenidyl sebanyak 694 butir.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.974.500, lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti ini semuanya kita dapat dari enam TKP dengan pemilik yang berbeda," ungkap Eka.
Selain mengamankan barang bukti obat keras, polisi juga menahan delapan orang tersangka saat proses penggrebekan. Delapan tersangka diantaranya, Syahrullah (22), Irwani (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi (29), Muhamad Ridha (22), Rasyidin (26), Adlil Ikhwana (30) dan Ali Mahari (21).
Disamping itu, polisi juga masih memburu enam tersangka lain yang merupakan pemilik toko dan & obat, diantaranya, Syukur (41), Aris (35), seorang sales obat yang belum dikerahui namanya, Bang (43), Yahtu (38) dan Selamet (40).
"Enam lokasi penggerebekan ada di Bekasi Selatan, Pondok Gede, Bekasi Timur, Mustikajaya, semua produk yang kita sita ini adalah golongan obat keras mereka tidak punya izin atau resep dokter" jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal196 UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman penjara 10 dan 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ribuan Obat Keras Disita Polisi Hasil Penggrebekan 6 Toko Obat di Bekasi
ARTIKEL POPULER:
Baca: Fahri Hamzah Sebut Rancangan Anggaran untuk Pemindahan Ibu Kota Dinilai Aneh
Baca: 10 Tempat Wisata di Kutai Kartanegara, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
Baca: BTS Raih Gelar Superstar Musim Panas MTV UK 2019
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Nasional
Aura Cinta Desak Dedi Mulyadi Debat Lagi, Tak Terima Rumah Digusur: Tak Manusiawi
3 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Wali Kota Bekasi soal Fenomena Warga 'Jual' Data Retina di World, akan Panggil 2 Perusahaan
4 hari lalu
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.