Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Ribuan Obat Keras Disita Polisi Hasil Penggrebekan 6 Toko Obat di Bekasi

Selasa, 27 Agustus 2019 21:43 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan obat keras jenis Eximer, Tramadol dan Trihexphendyl dari hasil penggerebekan di enam toko obat dan kosmetik di wialayah Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba selama periode 19-22 Agustus 2019.

"Berawal dari infomasi masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin yang marak beredar di toko obat dan kosmetik," kata Eka saat memggelar konfederasi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/8/2019).

Ribuan obat keras yang disita masing-masing Eximer sebanyak 8.220 butir, Tramadol sebanyak 8.083 butir dan Trihexphenidyl sebanyak 694 butir.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.974.500, lima unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti ini semuanya kita dapat dari enam TKP dengan pemilik yang berbeda," ungkap Eka.

Selain mengamankan barang bukti obat keras, polisi juga menahan delapan orang tersangka saat proses penggrebekan. Delapan tersangka diantaranya, Syahrullah (22), Irwani (24), Hibral Malasyi (27), Mulyadi (29), Muhamad Ridha (22), Rasyidin (26), Adlil Ikhwana (30) dan Ali Mahari (21).

Disamping itu, polisi juga masih memburu enam tersangka lain yang merupakan pemilik toko dan & obat, diantaranya, Syukur (41), Aris (35), seorang sales obat yang belum dikerahui namanya, Bang (43), Yahtu (38) dan Selamet (40).

"Enam lokasi penggerebekan ada di Bekasi Selatan, Pondok Gede, Bekasi Timur, Mustikajaya, semua produk yang kita sita ini adalah golongan obat keras mereka tidak punya izin atau resep dokter" jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal196 UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman penjara 10 dan 15 tahun serta denda Rp 1,5 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ribuan Obat Keras Disita Polisi Hasil Penggrebekan 6 Toko Obat di Bekasi

ARTIKEL POPULER:

Baca: Fahri Hamzah Sebut Rancangan Anggaran untuk Pemindahan Ibu Kota Dinilai Aneh

Baca: 10 Tempat Wisata di Kutai Kartanegara, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia

Baca: BTS Raih Gelar Superstar Musim Panas MTV UK 2019

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #obat keras   #Bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved