Terkini Nasional
TERKUAK SOSOK Pengasuh Banting Bayi di Daycare Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare menjadi sorotan.
Dalam sebulan, ada dua kasus kekerasan daycare yakni di Umbulharjo, Yogyakarta, DIY serta Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.
Kedua kasus tersebut terungkap dengan bukti foto dan video aksi kekerasan pengasuh ke balita.
Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengasuh wanita berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Daycare Baby Preneur, Aceh.
Dalam rekaman CCTV, DS terlihat mengangkat korban, membanting, hingga menarik telinganya.
Aksi penganiayaan dua kali terekam CCTV yakni pada Jumat (24/4/2026) dan Senin (27/4/2026).
Pihak yayasan telah memecat DS serta dua pengasuh lain yang melihat tindakan kekerasan tapi tidak melapor.
Ketua Yayasan Daycare Baby Preneur, Husaini, menjelaskan wanita 24 tahun tersebut sudah empat tahun bekerja di daycare.
Rumah DS tak jauh dari lokasi daycare yakni di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala.
"Saya rekrut anak-anak di situ (warga desa setempat) yang kita berdayakan,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Selama lima tahun Daycare Baby Preneur berdiri, orang tua diberi akses CCTV.
“CCTV kita terbuka, kita periksa. Siapapun yang terlibat, kita tidak mentolerir kekerasan terhadap anak,” tandasnya.
Ia bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang terjadi di daycare dan akan kooperatif selama proses penyelidikan.
“Saya akan memfasilitasi, apakah trauma healing atau kebutuhan lain, kami siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan masih ada kemungkinan tersangka bertambah setelah dilakukan gelar perkara.
"Di sini kami akan melihat lagi apakah ada tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di penitipan anak tersebut. Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," tuturnya.
Akibat tindakannya, DS dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta.
Baca: Pengasuh Ikat Anak-anak yang Dititipkan di Daycare Little Aresha, Diperintah Ketua Yayasan
Daycare Tak Punya Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan Daycare Baby Preneur tak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak di Banda Aceh.
"Jadi karena belum pernah kita keluarkan, kan tidak mungkin kita cabut karena memang tidak ada izin," tuturnya.
Daycare yang sudah berdiri lima tahun lalu tersebut akan ditutup hingga izin operasional terpenuhi.
Hingga kini hanya ada enam daycare resmi di Banda Aceh yang sudah mengantongi izin.
Warga diminta berhati-hati ketika menitipkan anaknya ke daycare dan memastikan izin resmi sudah dilengkapi.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis mengaku prihatin dengan tindakan kekerasan di daycare yang seharusnya aman untuk anak-anak.
“Daycare yang bermasalah ini akan kita tutup dan kita juga akan meningkatkan pengawasan terhadap daycare lainnya yang ada di banda aceh, agar sesuai dengan SOP,” ungkapnya, Selasa (28/4/2026).
Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Kekerasan Terhadap Bayi di Day Care, 3 Pengasuh Dipecat, Termasuk yang Melihat
Baca: Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Anak Butuh Pendampingan Psikologis: Terjadi Perubahan Perilaku
(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Nasir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengasuh Daycare di Aceh Tersangka Penganiayaan Balita, Terancam 5 Tahun Penjara
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kasus Penganiayaan Siswa SMA di Bantul hingga Tewas, Polisi Amankan 7 Pelaku
22 jam lalu
Tribunnews Update
Nasib Pengasuh Daycare di Banda Aceh Buntut Aniaya Blaita 18 Bulan, Dipecat & Diamankan Polisi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.