TRIBUNNEWS UPDATE
Basarnas Buka Suara soal Drama Evakuasi hingga 12 Jam: Korban Terjepit Tak Bisa Asal Tarik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsekal Madya Mohammad Syafii menjelaskan alasan evakuasi korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek berjalan hingga 12 jam.
Informasi itu ia sampaikan di Stasiun Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026).
Syafii menyebut kecelakaan menyebabkan sejumlah korban dalam kondisi terjepit.
Kondisi ini tidak memungkinkan Tim SAR untuk langsung menarik lokomotif.
Dibutuhkan penanganan khusus dalam proses evakuasi ini.
Lima korban kala itu dilaporkan masih terjepit di dalamnya.
Upaya penyelamatan membutuhkan proses ekstraksi agar tidak memperparah kondisi mereka.
Akibat kecelakaan ini sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, korban luka berjumlah 84 orang.
Jenazah korban dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan identifikasi.
Sedangkan korban luka telah mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit terdekat.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Basarnas Ungkap Alasan Evakuasi Kecelakaan Kereta Bekasi Butuh Waktu 12 Jam
Baca: 7 Penumpang Terjepit di Gerbong Wanita, Tim SAR Berpacu Potong Gerbong KRL demi Selamatkan Nyawa
Baca: Pasar Gaib Jembatan Timang Wonogiri: Suara Ramai Tanpa Wujud di Malam Hari
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Detik-detik Panik Penumpang Gerbong Perempuan KRL, Terdengar Histeris Minta Tolong & Menangis
4 jam lalu
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Presiden Prabowo Berduka atas Kecelakaan KRL dan KA Kargo: Janji Investigasi dan Beri Kompensasi
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Evakuasi Korban Selamat Tabrakan KRL Vs KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kecelakaan, KRL Berhenti karena Kerumunan Namun Ditabrak KA Argo Bromo
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.