Selasa, 28 April 2026

Tribunnews Update

Profil Jumhur Hidayat, Pernah Divonis 10 Bulan Penjara di Era Jokowi, Kini Jadi Menteri Prabowo

Senin, 27 April 2026 20:12 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivis buruh Mohammad Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/4/2026).

Jumhur sebelumnya pernah menghadapi vonis penjara 10 bulan di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo terkait kasus penyebaran berita bohong terkait omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Jumhur merupakan sosok yang dikenal sebagai aktivis sosial sejak dirinya masih berstatus mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Pada 2020 lalu, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks dan menimbulkan keonaran.

Baca: Menlu Iran Kritik AS Usai Tiba di Rusia, Tuding Washington Gagalkan Negosiasi Nuklir dan Hormuz

Laporan itu disebabkan karena Jumhur sempat membuat cuitan di platform X soal pengesahan UU Cipta Kerja di era Jokowi.

Jumhur kemudian divonis 10 bulan oleh hakim, namun ia tak dipenjara karena telah ditahan selama tujuh bulan dan tengah menjalani proses pemulihan pasca operasi.

Meski begitu Jumhur membantah disebut terpidana sebab UU Cipta Kerja telah dibatalkan MK.

Baca: Prabowo Goda hingga Berterima Kasih ke Rocky Gerung: Ternyata Pak Rocky Masih Disiden

"Jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal," katanya.

Sementara itu setelah dilantik jadi Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur berkomitmen untuk membereskan persoalan pengelolaan sampah di Indonesia.

Ia menekankan pentingnya mengikuti standar internasional terkait pengelolaan sampah. (Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved