Minggu, 11 Mei 2025

Ibu Kota Baru RI Pindah ke Kalimantan Timur

Mardani Ali Sera Ingatkan Jokowi terkait Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota

Senin, 26 Agustus 2019 21:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo setidaknya ada enam undang-undang yang harus direvisi dan ditambahkan terkait upaya pemindahan ibu kota.

Menurutnya ada empat undang-undang harus direvisi dan dua undang-undang yang perlu ditambahkan.

“Contohnya yang perlu direvisi adalah UU No 29 Tahun 2007 tentang penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Lalu perlu ditambahkan undang-undang mengenai daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota,” ujar Mardani Ali Sera ditemui di Menara Bidakara, Pancoran, Jaksel, Senin (26/8/2019).

Mardani mengingatkan Presiden dan pemerintah harus menegaskan terlebih dahulu landasan hukum pemindahan ibu kota tersebut.

“Kami bukan memperlambat, tapi mengingatkan bahwa prosedur harus ditaati, jangan diabaikan. Kalau diabaikan akan menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Mardani sendiri mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak terburu-buru dalam upaya melaksanakan kebijakan pemindahan ibu kota.

Karena menurutnya seharusnya berbagai kajian pemindahan ibu kota sudah disampaikan ke DPR RI sejak sebelum diumumkan.

“Tanggal 16 Agustus 2019 lalu Pak Presiden izin memindahkan ibu kota, seharusnya ditunjukkan sekalian mana kajian akademis, rencana revisi undang-undang, dan lain-lain.”

“Harusnya sudah ada ‘roadmap’-nya secara jelas, kami bukan ingin memperlambat tapi semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Lebih lanjut Mardani juga meminta Presiden dan pemerintah menjelaskan secara detail skema pendanaan rencana pemindahan ibu kota yang diperkirakan mencapai angka Rp 486 triliun.

Terutama mengenai skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mencapai 54,6 persen atau sekitar Rp 265,2 triliun dan swasta sebesar Rp 127,3 triliun atau 26,2 persen yang menyisakan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp 93,5 triliun atau 19,2 persen.

“Hampir Rp 300 triliun menggunakan skema public private partnership, silakan itu dijelaskan secara detail karena kita tak bisa menggadaikan kebijakan super strategis itu kepada pihak ketiga, padahal kita semua tak tahu kontraknya seperti apa,” pungkasnya.

Presiden Jokowi baru saja mengumumkan letak ibu kota baru yang akan dipindahkan dari Jakarta ke lokasi di antara Kabupaten Panajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PKS Ingatkan Jokowi Soal Undang-Undang yang Harus Direvisi Terkait Pemindahan Ibu Kota

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Ungkap Alasan Pemindahan

Baca: Ipda Erwin yang Terbakar saat Kawal Demo Meninggal Dunia, Dimakamkan di TMP Cikaret

Baca: Fakta Luas Ibu Kota Baru, Hampir 3 Kali Luar DKI Jakarta

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved