Ibu Kota Baru RI Pindah ke Kalimantan Timur
Mardani Ali Sera Ingatkan Jokowi terkait Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo setidaknya ada enam undang-undang yang harus direvisi dan ditambahkan terkait upaya pemindahan ibu kota.
Menurutnya ada empat undang-undang harus direvisi dan dua undang-undang yang perlu ditambahkan.
“Contohnya yang perlu direvisi adalah UU No 29 Tahun 2007 tentang penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Lalu perlu ditambahkan undang-undang mengenai daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota,” ujar Mardani Ali Sera ditemui di Menara Bidakara, Pancoran, Jaksel, Senin (26/8/2019).
Mardani mengingatkan Presiden dan pemerintah harus menegaskan terlebih dahulu landasan hukum pemindahan ibu kota tersebut.
“Kami bukan memperlambat, tapi mengingatkan bahwa prosedur harus ditaati, jangan diabaikan. Kalau diabaikan akan menjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Mardani sendiri mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak terburu-buru dalam upaya melaksanakan kebijakan pemindahan ibu kota.
Karena menurutnya seharusnya berbagai kajian pemindahan ibu kota sudah disampaikan ke DPR RI sejak sebelum diumumkan.
“Tanggal 16 Agustus 2019 lalu Pak Presiden izin memindahkan ibu kota, seharusnya ditunjukkan sekalian mana kajian akademis, rencana revisi undang-undang, dan lain-lain.”
“Harusnya sudah ada ‘roadmap’-nya secara jelas, kami bukan ingin memperlambat tapi semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut Mardani juga meminta Presiden dan pemerintah menjelaskan secara detail skema pendanaan rencana pemindahan ibu kota yang diperkirakan mencapai angka Rp 486 triliun.
Terutama mengenai skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mencapai 54,6 persen atau sekitar Rp 265,2 triliun dan swasta sebesar Rp 127,3 triliun atau 26,2 persen yang menyisakan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp 93,5 triliun atau 19,2 persen.
“Hampir Rp 300 triliun menggunakan skema public private partnership, silakan itu dijelaskan secara detail karena kita tak bisa menggadaikan kebijakan super strategis itu kepada pihak ketiga, padahal kita semua tak tahu kontraknya seperti apa,” pungkasnya.
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan letak ibu kota baru yang akan dipindahkan dari Jakarta ke lokasi di antara Kabupaten Panajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PKS Ingatkan Jokowi Soal Undang-Undang yang Harus Direvisi Terkait Pemindahan Ibu Kota
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Ungkap Alasan Pemindahan
Baca: Ipda Erwin yang Terbakar saat Kawal Demo Meninggal Dunia, Dimakamkan di TMP Cikaret
Baca: Fakta Luas Ibu Kota Baru, Hampir 3 Kali Luar DKI Jakarta
TONTON JUGA:
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Istana Buka Suara soal Pernyataan Ada 'Matahari kembar' usai Sejumlah Menteri Temui Jokowi di Solo
Senin, 14 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Istana Bantah soal 'Matahari Kembar' seusai Sejumlah Menteri Prabowo Temui Jokowi di Solo
Senin, 14 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Delegasi Israel Walk Out saat DPR RI Suarakan Palestina Merdeka, Mardani: Alhamdulilah Kita Berhasil
Kamis, 10 April 2025
Tribunnews Update
Buntut Ejek Partai Gelora Mardani Ali Sera akan Dilaporkan, Mayor Teddy Bantu Balita Kejang di Tol
Kamis, 30 Januari 2025
Tribunnews Update
Trump Ingin Pindahkan 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia, Mardani Ali Sera: Enak Aja, Bukan Urusan Dia
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.