Terkini Nasional
Kapal Perang AS Masuk Selat Malaka! Kemhan Buka Suara: Tak Ada Pelanggaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI angkat bicara terkait isu melintasnya kapal militer asing di wilayah Selat Malaka.
Kemhan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kedaulatan dalam peristiwa tersebut.
Aktivitas asing di kawasan itu disebut masih berada dalam koridor hukum laut internasional yang diakui Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional, ya,” ujar Rico.
Rico menjelaskan bahwa wilayah perairan yang dilalui merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Baca: Menkeu Buka Wacana Pajak Pajak Kapal di Selat Malaka, Menlu RI Langsung Tolak Mentah-mentah
Ia menambahkan bahwa jalur tersebut merupakan rute bebas bagi armada asing sesuai ketentuan global.
Rico juga menegaskan bahwa ALKI yang dilewati merupakan jalur freedom of movement internasional.
Hal senada juga disampaikan Mabes TNI yang menyebut tidak ada pelanggaran dalam pelintasan jalur ALKI tersebut.
“ALKI yang dilewati merupakan jalur freedom of movement internasional dan itu sudah dijawab juga oleh Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut,” tegasnya.
Baca: Kata Kemenhan soal Kapal Militer Asing Lintasi Selat Malaka, Tak Melanggar Itu Jalur Internasional
TNI memastikan pengawasan wilayah perairan tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur tetap yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menambahkan bahwa pelintasan di jalur laut utama tersebut telah sesuai dengan hukum internasional.
Diketahui, kapal asing yang diidentifikasi milik Amerika Serikat (AS) itu melintasi selat yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu, (18/4/2026).
Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dengan status sebagai lintas internasional.
Berdasarkan UNCLOS 1982, kapal asing diperbolehkan melintas selama mematuhi ketentuan dan tidak mengancam kedaulatan negara pantai.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemhan Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kapal Militer Asing di Selat Malaka: Itu Jalur Internasional
# kapal perang # Amerika Serikat # selat malaka # Kementerian Pertahanan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Strategi Rahasia Iran! 34 Tanker 'Hantu' Terobos Blokade AS & Angkut 10,7 Juta Barel Minyak
2 hari lalu
Internasional
'SENJATA KIAMAT' Dikeluarkan Iran & Dipamerkan ke Publik: Bersiaplah AS-Israel!
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.