Surya Darmadi Ungkap Kerap Ditolak saat Bayar PNBP, Tuding Intervensi Kejaksaan
TRIBUN-VIDEO - Sidang lanjutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 dengan terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Surya Darmadi mengaku selalu ditolak saat hendak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk lahan dua perusahaannya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Ia bahkan menuding terdapat intervensi pihak kejaksaan sehingga pembayaran pajak perusahaan itu selalu ditolak negara.
Surya yang hadir di persidangan secara virtual juga menanyakan persoalan itu kepada Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, Sri Winarsih yang dihadirkan Jaksa dalam sidang tersebut.
Merespons hal itu, Sri menjelaskan bahwa penolakan tersebut murni merupakan kewenangan dari negara ketika memutuskan tidak menerima PNBP yang diajukan Surya.
"Saya sudah ke kebun tahun 1987. Bahwa kita punya kebun dua PT itu adalah memiliki HGU. Itu adalah bukan kawasan hutan, APL. Yang di sebelah itu juga sudah ada APL, ada pelepasan. Kalau kita semua sudah lengkap, kita mau bayar PNBP, boleh ditolak gak?" tanya Surya.
"Tolak atau tidaknya itu kewenangan negara. Dalam hal ini kewenangan negara dalam hal ini kementeriannya bagaimana melihatnya. Jadi kita tidak hanya masalah pembayarannya saja, atau ada aspek-aspek persyaratan sebelumnya yang sebenarnya itu ada kecacatan. Itu yang sebenarnya bisa menjadi ranah bahwa itu bisa ditolak, begitu seperti itu," jelas Sri.
Terkait hal ini Surya beralasan bahwa lahan-lahan HGU dan APL yang dimiliki perusahaannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia pun menuding bahwa ditolaknya pembayaran PNBP perusahaannya akibat adanya intervensi dari pihak Kejaksaan.
"Ya. Kita sudah punya pelepasan. Tinggal bayar PNBP, gak diterima. Karena ada intervensi dari Kejaksaan. Kita ke PTUN putus, harus terima itu PTUN kita punya keputusan PTUN itu adalah nomor 330B/2024 ya, PTUN Jakarta 13 Agustus 2024. Tidak diterima. Jadi menurut Prof ini kan sebagai ahli, boleh gak gitu?" cecar Surya.
Sri berpendapat, meskipun terdapat putusan PTUN, pada akhirnya kewenangan soal diterima atau ditolaknya PNBP berada di tangan negara.
"Meskipun putusannya ada di PTUN, tapi bukan PTUN itu yang melaksanakan. Jadi itu adalah kewenangan pejabat, Itu diperintahkan kepada pejabat berwenangnya untuk melaksanakan pembayaran itu. Itu kembali lagi pejabat berwenangnya mau tidak untuk melakukan penagihannya, begitu," jelas Sri.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang AKP Deky saat Pakai Baju Tahanan seusai Ditahan di Rutan Bareskrim, Terjerat Kasus TPPU
Jumat, 22 Mei 2026
Tribunnews Update
Keluarga Nikita Mirzani Desak Keadilan Usai Vonis TPPU, Bantah Ada Bukti Pencucian Uang
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Momen Cerita Haru Nadiem Makarim Akhirnya Bisa Ketemu Anak & Jadi Tahanan Rumah, Mata Berkaca-Kaca
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polri Kejar Aset Narkoba Ko Erwin, Terapkan TPPU untuk Miskinkan Jaringan dan Beri Efek Jera Bandar
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.