Rabu, 22 April 2026

Respons Jokowi Usai Rismon Sianipar Dapat SP3: Sudah Clear, Selesai

Selasa, 21 April 2026 21:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar.

Setelah Rismon Sianipar mendapat SP3 dan status tersangkanya dicabut,

Jokowi tegaskan, semua sudah jelas. 

Menurut Jokowi, penghentian penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Penerbitan SP3 dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.

Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebelumnya telah meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada 12 Maret 2026.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #Rismon Sianipar   #SP3   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved