Respons Jokowi Usai Rismon Sianipar Dapat SP3: Sudah Clear, Selesai
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Setelah Rismon Sianipar mendapat SP3 dan status tersangkanya dicabut,
Jokowi tegaskan, semua sudah jelas.
Menurut Jokowi, penghentian penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Penerbitan SP3 dilakukan setelah adanya upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor.
Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebelumnya telah meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada 12 Maret 2026.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Begini Respons Jokowi terkait Kemungkinan RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo CS Bantah Status Kasus Jokowi Sudah P21, Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa
4 jam lalu
Terkini Nasional
Dokter Tifa Ancam Laporan Baru, Rismon Sianipar bakal Jadi Saksi Mahkota di Kasus Ijazah Jokowi?
5 jam lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] JK Ungkit Jasa Menangkan Jokowi, Pakar: Kalau Lihat Sejarah Ada Peran Megawati dan Prabowo
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.