TRIBUNNEWS UPDATE
Jimly Asshiddiqie Nilai Peradilan Militer Harusnya hanya Berlaku saat Perang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menilai peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang, bukan dalam kondisi normal suatu negara.
Pernyataan itu disampaikan Jimly seusai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Baca: Tolak Syarat Gencatan Senjata Hizbullah, Netanyahu Klaim Israel Tidak Akan Mundur dari Lebanon
Baca: AS Kekurangan Penjaga Laut, Kapal Induk USS Dwight D. Eisenhower Dilalap Api, 3 Awak Terluka
“Kalau dalam keadaan darurat, perang, dia (peradilan militer) akan berfungsi seperti peradilan sipil. Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan negeri, pengadilan agama,” kata Jimly. (Tribun-Video.com)
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Putin Puji Persatuan Rakyat Iran, Minta Trump dan Khamenei Buka Jalan Kompromi soal Timur Tengah
1 hari lalu
Tribunnews Update
Konflik Israel-Lebanon Memanas, Ancaman Bom Hantui Kota di Kawasan seusai Gencatan Senjata Gagal
1 hari lalu
Tribun Video Update
Iran Lontarkan Sumpah jika Zionis Lancarkan Serangan ke Beirut, Pihaknya akan Jadikan Israel Neraka
1 hari lalu
Tribun Video Update
Israel Diam-diam Siagakan Unit Militer & Intelijen ke Banyak Situs & Pangkalan Rahasia di Azerbaijan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bos Houthi Yaman Kirim Peringatan Keras, Siap Hadapi Eskalasi Besar AS & Israel di Kawasan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.