Nasional
Diduga Orangtua Pelaku Salahkan Penyebar Chat Mesum Mahasiswa UI, Minta Lebih Bijak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah ramainya kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), beredar chat diduga dari orangtua mereka.
Sebelumnya terungkap bahwa 16 mahasiswa FH UI melecehkan banyak mahasiswi hingga dosen secara verbal melalui grup chat di media sosial.
16 mahasiswa tersebut membincangkan hal-hal mesum yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap para korban.
Chat yang semula bersifat pribadi itu akhirnya bocor ke publik setelah ada sebuah akun yang mengungkapnya ke media sosial.
Lalu pada Sabtu (11/4/2026) para terduga pelaku mendadak saling melayangkan permintaan maaf di grup tanpa konteks yang jelas.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," ungkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Hingga kemudian, 14 terduga pelaku pelecehan seksual menjalani sidang yang dihadiri para mahasiswa serta dosen.
Dalam sidang yang disiarkan langsung di media sosial itu terlihat ada korban yakni para mahasiswi yang bersuara tentang kebejatan para terduga pelaku dalam melecehkan mereka.
Terlihat ada beberapa terduga pelaku yang meminta maaf langsung ke korban, ada juga yang tetap diam irit bicara lantaran diteriaki mahasiswa lainnya.
Chat Diduga Orangtua Tersebar
Di tengah panasnya isu pelecehan seksual di FH UI, belakangan beredar isi chat grup bernama Parents fakultas Hukum UI.
Dalam tangkapan layar chat tersebut tampak isi chat diduga orangtua mahasiswa mengurai curhatannya terkait kasus pelecehan seksual yang sedang viral.
Terlihat ada orangtua yang cemas karena kasus tersebut sudah viral se-Indonesia.
"Duh dah jadi berita nasional sekarang karna detik dah beritain jg," tulis Nedi, melansir dari TribunBogor.
"Memang sudah mba," balas ortu mahasiswa lain.
Lalu ada pula orangtua yang tampak tak terima karena chat pelecehan seksual yang jadi awal mula kasus tersebut viral bisa tersebar.
Alih-alih membela para korban, ia malah menyalahkan sosok penyebab chat tersebut dan menyebut kasus tersebut harusnya bisa diselesaikan di internal kampus.
Baca: 6 Kapal Dagang Putar Balik Gagal Lewat Hormuz usai Diblokade AS, Iran Geram Ancam Aksi Balasan
Baca: Reaksi Roy Cs seusai Rismon Terima SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Tak Pernah Lulus S3 di Jepang
"Maaf kl boleh tau. Mereka chatnya di grup umum atau privat? Andai saja si penyebar lebih bijak. Diingatkan/dinasehatkan terlebih dahulu sesama teman atau melibati pihak kampus (intern saja). Jika tidak berubah baru punishment. Kalo disebarkan seperti ini da menjadi bola liar. Semua pihak dirugikan," tulis Ika.
"Setuju," tulis Ani.
Hingga kini belum diketahui apakah grup tersebut adalah benar dari orangtua mahasiswa FH UI atau bukan.
Namun chat grup diduga orangtua mahasiswa FH UI itu menimbulkan komentar pedas dari publik karena dianggap tak berada di pihak korban.
Sementara itu terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI, pihak kampus akhirnya bersuara.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro tegas menyebut bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal adalah pelanggaran serius.
Karenanya para terduga pelaku terancam dapat sanksi berat dari kampus.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Erwin Agustian Panigoro dilansir dari Kompas.com.
Setelah viral, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), serta menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Lebih lanjut, Erwin menyebut bahwa proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas maupun universitas.
Saat ini pihak FH UI mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Desakan dari Anggota DPR
Melansir dari Kompas.com, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi isu dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia meminta kepada pihak universitas untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring tersebut.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” kata Selly, dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).
Ia mengaku miris dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh keenam belas mahasiswa hukum kepada 27 korban.
Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum semestinya memahami konteks dan menjadi contoh sebagai kalangan terpelajar.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” ungkap Shelly.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selly mengatakan hal ini berarti para pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan dan/atau denda Rp 10 juta.
“Aparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” jelas Shelly.
Selly juga melihat bahwa kejadian tersebut menunjukkan kekerasan seksual telah berevolusi.
Ia mengatakan kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk merendahkan, mengeksploitasi, dan melukai korban.
Oleh karena itu, Selly mendesak agar UI sebagai institusi pendidikan tinggi agar tidak boleh berfokus hanya pada penanganan internal.
Ia meminta agar negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, di antaranya dengan menguatkan literasi digital, mengawasi penyalahgunaan teknologi, serta menegakkan hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik.
“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” lanjut Selly.
Selly memandang kasus itu sebagai peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang.
Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, ujar dia, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orangtua Mahasiswa FH UI yang Lakukan Pelecehan Diduga Salahkan Penyebar Grup Chat, Sebut Bola Liar
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Ayah Pelaku Predator Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Langsa, Korban Trauma Kabur ke Kutacane
1 hari lalu
Tribunnews Update
16 Mahasiswa FH UI Disidang Ramai-ramai Gara-gara Pelecehan Seksual, Kampus Siap Tindak Tegas
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.