Tribunnews Wiki
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, atau Dikenal dengan Bappenas
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan pembangunan negara.
Pada masa-masa tersebut, Menteri Kemakmuran Kabinet Sjahrir III, AK Gani, membentuk Badan Perancang Ekonomi.
Badan tersebut memiliki tugas merumuskan rencana pembangunan, khususnya sektor pembangunan ekonomi pada dua hingga tiga tahun mendatang.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE).
PPSE kemudian menghasilkan 'Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia', sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang pertama dalam sejarah Indonesia.
Seiring dengan dinamika yang ada di Indonesia, kelembagaan badan perencanaan nasional mengalami perubahan.
Kala itu, PPSE tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya karena terbagi fokus antara melaksanakan tugas dan menghadapi Belanda, baik perang maupun diplomasi.
Selanjutnya eksistensi pemikiran PPSE dilanjutkan tiga lembaga, yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, dan Dewan Perancang Nasional (Depernas).
Pada tahun 24 Desember 1963, Presiden Soekarno mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Inilah yang menjadi tonggak awal Bappenas.
Pada masa Orde Baru, terbentuk Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan.
Pada 1980, dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Bappeda memiliki tugas untuk memadukan perencanaan nasional dan daerah mengikuti kebijakan otonomi daerah.
Pada masa tersebut, disusun Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (PJP) I dan II, yang masing-masing mencakup waktu 25 tahun.
Hal tersebut kemudian diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Semasa pemerintahan Gus Dur, Bappenas dipimpin oleh seorang kepala yang tidak merangkap jabatan menteri.
Pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Bappenas kembali menjadi setingkat dengan kementerian.
Bappenas memiliki tugas untuk menjabarkan GBHN ke dalam rencana pembangunan, baik lima tahunan maupun tahunan.
Ketika menjabat sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan Bappenas untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 secara teknokratis dan partisipatif.
Posisi Bappenas berubah menjadi langsung di bawah presiden pada masa pemerintahan Jokowi.
Kini Bappenas memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Bappenas diharapkan menjadi fasilitator pembangunan bagi semua kementerian, lembaga, dan unsur pemerintah yang lain.
Bappenas memiliki fungsi sebagai pengarah dan menyiapkan panduan untuk semua lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugas.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat lebih terstruktur, strategis, dan menyeluruh di lintas sektor.
Visi, Misi dan Tujuan
Visi Kementerian PPN/Bappenas (2015-2019)
"Menjadi Lembaga Perencanaan Pembangunan Nasional yang Berkualitas, Sinergis, dan Kredibel."
Berkualitas:
perencanaan yang dihasilkan menjadi acuan/pedoman daerah dalam bagi Kementerian/Lembaga dan menyusun perencanaannya dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing
kelembagaan menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance.
Sinergis: produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antarsektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah.
Kredibel: perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based dan knowledge based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan.
Misi
Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan, penganggaran, regulasi, dan kelembagaan dalam pembangunan nasional yang selaras (antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dan daerah).
Melakukan pengendalian pelaksanaan perencanaan terhadap program dan kegiatan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah sesuai dengan strategi dan kebijakan pembangunan nasional.
Melaksanakan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian PPN/Bappenas.
Tujuan
mewujudkan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, sinergis, dan kredibel
mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian PPN/Bappenas.
Peran dan Fungsi
Berikut adalah peran dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas:
Penyusunan Kebijakan/Pengambil Keputusan
Penyusunan rencana pembangunan nasional.
Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan.
Pengambilan keputusan dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar, sesuai penugasan.
Think-tank
Pengkajian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya.
Penguatan kapasitas perencanaan di pusat dan di daerah dalam menciptakan mekanisme pendanaan inovatif dan kreatif.
Perencanaan partisipatif melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil.
Koordinator
Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional.
Koordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana.
Koordinasi kegiatan strategis penanganan permasalahan mendesak dan berskala besarsesuai penugasan.
Administrator
Pengelolaan dokumen perencanaan termasuk pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN).
Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil pemantauan atas pelaksanaan rencana pembangunan.
Penyusunan dan pengelolaan laporan hasil evaluasi.
Pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Unit Kerja
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Direktorat Pendidika dan Agama
Direktorat Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan
Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Direktorat Politik dan Komunikasi
Direktorat Aparatur Negara
Direktorat Hukum dan Regulasi
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional
Direktorat Pertahanan dan Keamanan
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Direktorat Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial
Direktorat Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
Deputi Bidang Ekonomi
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik
Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter
Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN
Direktorat Perdagangan Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Direktorat Pangan dan Pertanian
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air
Direktorat Kelautan dan Perikanan
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan
Direktorat Lingkungan Hidup
Deputi Sarana dan Prasarana
Direktorat Pengairan dan Irigasi
Direktorat Transportasi
Direktorat Energi, Telekomunikasi dan Informatika
Direktorat Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun
Deputi Bidang Pengembangan Regional
Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan
Direktorat Pengembangan Wilayah dan Kawasan
Direktorat Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan
Direktorat Perkotaan, Perumahan dan Permukiman
Direktorat Otonomi Daerah
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral
Direktorat Sistem & Prosedur Pendanaan Pembangunan
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral
Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Sekretariat Utama
Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Hukum
Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana
Biro Umum
Pusat-Pusat
Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Inspektorat Utama
Inspektorat Bidang Administrasi Umum
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan
Staf Ahli
Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Bidang Hubungan Kelembagaan
Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mobil Dinas Baru untuk Para Menteri Jokowi, Ini Alasan Digantinya Kendaraan Kepresidenan
Baca: Lirik Lagu Crying Over You HONNE feat RM BTS & BEKA Lengkap dengan Terjemahan
Baca: Gabungan Organisasi Non-pemerintah Unjuk Rasa Tuntut Nyalakan Internet di Papua
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.