Terkini Daerah
Paman Cabuli Keponakan yang Masih SMP, Dua Kali Dilakukan di Kamar Korban Tengah Malam
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUN-VIDEO.COM - Sugianda Setiawan (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, diringkus polisi karena terlibat kasus pencabulan.
Tersangka telah berbuat cabul terhadap NI (13), pelajar kelas 2 SMP, yang tidak lain merupakan keponakan kandungnya sendiri.
Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali di kamar rumah korban.
"Pertama terjadi Selasa (11/6), sekitar pukul 00.00 WIB dan kedua terjadi Sabtu (15/6), sekitar pukul 00.00 WIB," ujar AKP Sandy, Kamis (22/8).
Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Tiap usai beraksi tersangka mengancam akan membunuh apabila korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri. Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Sehingga ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.
Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku.
Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri
ARTIKEL POPULER:
Baca: Tanggapan Adik Ruben Onsu Mengenai Kehadiran Betrand Peto ke Dalam Keluarganya
Baca: Kerabat Ahok Ungkap Usia Kandungan Istrinya, Puput Nastiti Devi
Baca: Alasan Kominfo Batasi Akses di Internet, Ini Kepentingan Nasional
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Lampung
Live Update
Buron 8 Tahun sampai Ganti Nama seusai Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Teller Bank Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 6 Mei 2025
Regional
Rumput Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Mulai Ditanam, Sama dengan yang Dipakai GBK Jakarta
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Kejaksaan Terima Berkas Pekara Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampsel, Pelaku Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ngaku Polisi, Komplotan Napi di Lampung Ajak Istri Tipu Wanita hingga Kuras Uang Korban Rp 150 Juta
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Layanan Lapor Pak Berfungsi dengan Baik, Polres Tulangbawang Sigap Tangkap Bandar Narkoba di Lampung
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.