Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Dua Gadis Jadi Budak Seks Ayah 9 Tahun, Lapor Polisi karena Sudah Tak Tahan

Jumat, 23 Agustus 2019 08:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).

Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.

Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.

Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.

"Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya," kata dia.

Ditangkap

Sembilan tahun menjadikan dua putrinya budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.

Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melapor ke polisi.

Laporan disampaikan pada 6 Agustus.

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.

Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Ambon.

(Kompas.com / KONTRIBUTOR AMBON, RAHMAT RAHMAN PATTY)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Cara Mudah untuk Lihat Foto Profil Instagram Secara Penuh, Tak Butuh Aplikasi

Baca: Finansialku com: Jalan-jalan ke Luar Negeri dengan Perencanaan Keuangan yang Tepat!

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Jumat 23 Agustus 2019

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Tags
   #budak seks   #Maluku Tengah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved