Ahli dari Sekjen DPR: Keterangan Saksi saat Penyelidikan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menyatakan keterangan saksi yang diambil saat tahap penyelidikan tidak otomatis menjadi alat bukti saat proses hukum naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Ali saat dihadirkan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (8/4/2026).
Menurut Ali, proses hukum penyelidikan suatu perkara bukan merupakan tindakan pro justitia sehingga keterangan saksi dalam tahap itu tidak bisa dijadikan alat bukti di tingkat penyidikan.
Sebagai informasi, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dalam petitum permohonannya yang tertuang di SIPP PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Pernyataan itu bermula ketika kuasa hukum Indra meminta pendapat Ali mengenai kliennya yang diklaim hanya diperiksa oleh KPK saat tahap penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
"Bagaimana jika orang tersebut hanya diminta keterangan dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan di tahap penyidikan (sidik), dan keterangannya hanya terkait jabatan (Sekjen), bukan sebagai saksi dalam pro-justitia?," tanya kuasa hukum.
"Penyelidikan itu bukan tindakan pro-justitia. Jadi tidak ada istilah alat bukti di penyelidikan. Jika keterangan diambil sebelum Sprindik lahir, maka itu tidak bernilai sebagai alat bukti penyidikan," jawab Ali.
Mengenai hal ini Ali menjelaskan, dalam mengusut suatu tindak pidana korupsi, KPK memang memiliki beberapa kewenangan saat tahap penyelidikan salah satunya terkait penyadapan.
Namun dia berpendapat, untuk keterangan saksi, jika hal itu diambil oleh KPK saat pengusutan masih tahap penyelidikan maka hal itu tidak akan bernilai jika perkara naik ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik tetap harus memeriksa ulang di tahap penyidikan meskipun keterangannya sama. Tidak boleh ujug-ujug hasil penyelidikan langsung dijadikan alat bukti penyidikan. Itu tidak sah," ujar Ali.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Haji Her Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai
Rabu, 8 April 2026
Nasional
Kekayaan Ahmad Sahroni Tembus Rp341 Miliar dari Rp12,6 Miliar, Punya 23 Mobil & 20 Aset Tanah
Rabu, 8 April 2026
LIVE UPDATE
Sejumlah ASN Kabupaten Pekalongan Diperiksa KPK, Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Bupati Fadia
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.