Jumat, 15 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Dihukum Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari Kesatuan

Kamis, 22 Agustus 2019 14:15 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan Vera Oktaria Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Pelaku dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.

Terdakwa Prada DP juga dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Pengadilan Militer I-04 Palembang beberapa kali menggelar sidang dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria.

Kini oditur membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prada DP.

Tak hanya dipenjara seumur hidup, Prada DP bahkan juga dipecat dari kesatuannya.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan Prada DP melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menurut oditur, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap Vera Oktaria.

Seusai mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

Prada mengatakan siap dituntut melakukan pembunuhan berencana dan dipecat dari kesatuan.

Diberitakan sebelumnya, Prada DP tega memutilasi dan membunuh kekasihnya Vera Oktaria pada 8 Mei 2019.

Pelaku bahkan sempat kabur ke Serang seusai membunuh kekasihnya tersebut.

Dalam beberapa kali sidang yang di gelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, oditur menemukan beberapa kejanggalan dalam pernyataan terdakwa.

(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Kasus Pembunuhan Vera Oktaria, Prada DP Akan Hadapi Tuntutan dari Hakim Pekan Depan

Baca: Prada DP Sebut Pernah Gugurkan Kandungan Vera Oktaria, Hubungan Badan dengan Sherli Turut Diungkap

Baca: Fakta Baru Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Sherli sebelum Bunuh Vera

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved