Kamis, 9 April 2026

Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan

Sabtu, 4 April 2026 13:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta mengatakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tak terintegrasi dengan LKPP.

Oleh karena itu, SIPLah beroperasi tanpa pengawasan dan berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Atas hal itu Setya menerangkan telah melapor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal itu disampaikan Setya saat dihadirkan sebagai saksi ahli sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (2/4/2026).

Dalam sidang sebelumnya pada 1 April 2026, jaksa penuntut umum memberikan tanggapan terkait klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengenai prosedur pengadaan perangkat TIK Chromebook.

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyatakan bahwa pernyataan Terdakwa yang menyebut pengadaan telah sesuai prosedur dan didampingi kejaksaan tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut jaksa penuntut umum, rekomendasi jaksa pengacara negara agar pengadaan patuh pada perundang-undangan, justru diduga tidak dijalankan.

Berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan terburu-buru dalam memilih penyedia jasa. Padahal jaksa pengacara negara dalam rekomendasinya selalu mengingatkan agar proses tersebut tunduk pada aturan yang berlaku.

Namun di persidangan terungkap adanya dugaan arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri saat itu untuk tidak menjalankan rekomendasi tersebut, yang mengakibatkan pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved